MEMPERTANYAKAN SIFAT FINAL DANMENGIKAT PUTUSAN PENGADILANTATA USAHA NEGARA DALAMSENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.55292/caztmy98Keywords:
Final dan Mengikat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Sengketa Proses Pemilihan UmumAbstract
Konsep electoral justice yang dilegitimasi dalam kerangka hukum Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia telah menentukan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam tahapan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Dalam penyelesaian sengketa tersebut, dikehendaki bahwa Putusan PTUN bersifat final dan mengikat sehingga berkonsekuensi langsung memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun. Namun ironisnya, praktik empiris terkini pada penyelesaian sengketa proses Pemilu di PTUN Jakarta justru malah memperlihatkan kontradiksinya, sehingga perlu dipertanyakan sifat final dan mengikat tersebut. Sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, artikel ini bertujuan untuk mendiskursuskan terlebih dahulu bagaimanakah makna dari sifat final dan mengikat Putusan PTUN dalam sengketa proses Pemilu, untuk selanjutnya menemukan implikasi dari norma pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sifat final dan mengikat Putusan PTUN dalam sengketa proses Pemilu terhadap praktiknya di PTUN Jakarta. Secara konklusif, hasil penelitian dalam artikel ini menunjukkan bahwa konsekuensi yuridis dari makna final dan mengikat putusan PTUN dalam sengketa proses Pemilu adalah langsung memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak saat diucapkan dan tidak ada upaya hukum apapun yang dapat ditempuh. Selanjutnya sebagai sebuah refleksi kritis, artikel ini menemukan bahwa ketidaktegasan dan ketidakjelasan norma pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu mengenai sifat final dan mengikatnya Putusan PTUN dalam sengketa proses Pemilu, memiliki implikasi yang sangat berarti sebagaimana yang terlihat dalam praktiknya di PTUN Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
