Ketidakpastian Hukum Penerapan Konsep Fiktif Positif

Authors

  • Siti Kotijah Universitas Mulawarman Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/mgtn2553

Keywords:

Fiktif Positif, Fiktif Negatif, Keadilan

Abstract

Terbitnya UU Cipta Kerja yang merubah Undang-Undang Administrasi pemerintahan, dengan hapus kewenangan mengadili Pengadilan Tata Usaha Negara, memberi ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan yang sudah melakukan upaya administasi keberatan dan upaya administrasi banding dalam keputusan fiktif positif. Metode yang digunakan normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dan konsep. UU AP menerapkan konsep fiktif positif, dengan ada perubahan UU Cipta Kerja, menunjukan kewenangan PTUN menerapkan konsep fiktif negatif, bukan konsep fiktif positif, sehingga merugikan bagi pencari keadilan.

Author Biography

  • Siti Kotijah, Universitas Mulawarman

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 1 EVALUASI, REKONSEPTUALISASI DAN REVITALISASI UNDANG-UNDANG 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (KEPUTUSAN/TINDAKAN PEMERINTAHAN, DISKRESI, PENYALAHGUNAAN WEWENANG, PENYELESAIAN SENGKETA ADMINISTRASI)

How to Cite

Ketidakpastian Hukum Penerapan Konsep Fiktif Positif. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 265-282. https://doi.org/10.55292/mgtn2553

Similar Articles

1-10 of 33

You may also start an advanced similarity search for this article.