Hukum Administrasi Negara Sebagai Primum Remidium: Ratio Legis Pengaturan Disiplin Pns Atas Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara

Authors

  • Firna Novi Anggoro Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/qmdy6s14

Keywords:

Penyalahgunaan Wewenang, Disiplin PNS, Ratio Legis

Abstract

Peraturan Disiplin PNS memuat mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana ratio legis atas pengaturan PNS yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam PP 94 Tahun 2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembacaan terhadap Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 tidak berdiri sendiri. Diperlukan penafsiran hukum (legal interpretation) sistematis sehingga ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ratio legis Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 adalah manifestasi perlindungan hukum ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak mudah terjadi overcriminalization. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UUAP memuat pengutamaan fungsi hukum administrasi negara sebagai primum remidium dalam penyelesaian ASN yang diduga menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut sejalan dengan asas presumptio iustae causa (het vermoeden van rechtmatigheid), prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta memberikan keadilan bagi ASN. Diperlukan sosialisasi dan internalisasi secara komprehensif dan berkelanjutan atas PP No. 94 Tahun 2021 dan UUAP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum dan seluruh ASN.

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 3 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HAN SEKTOR LINGKUNGAN, HAN SEKTOR PERTAMBANGAN/MIGAS, HAN SEKTOR PERTANAHAN, HAN SEKTOR PENDAPATAN NEGARA, HUKUM PERIZINAN, KEPEGAWAIAN, KETENAGAKERJAAN

How to Cite

Hukum Administrasi Negara Sebagai Primum Remidium: Ratio Legis Pengaturan Disiplin Pns Atas Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 133-166. https://doi.org/10.55292/qmdy6s14

Similar Articles

1-10 of 24

You may also start an advanced similarity search for this article.