Hukum Administrasi Negara Sebagai Primum Remidium: Ratio Legis Pengaturan Disiplin Pns Atas Penyalahgunaan Wewenang Yang Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.55292/qmdy6s14Keywords:
Penyalahgunaan Wewenang, Disiplin PNS, Ratio LegisAbstract
Peraturan Disiplin PNS memuat mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana ratio legis atas pengaturan PNS yang melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam PP 94 Tahun 2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembacaan terhadap Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 tidak berdiri sendiri. Diperlukan penafsiran hukum (legal interpretation) sistematis sehingga ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ratio legis Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 adalah manifestasi perlindungan hukum ASN dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak mudah terjadi overcriminalization. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UUAP memuat pengutamaan fungsi hukum administrasi negara sebagai primum remidium dalam penyelesaian ASN yang diduga menyalahgunakan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut sejalan dengan asas presumptio iustae causa (het vermoeden van rechtmatigheid), prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta memberikan keadilan bagi ASN. Diperlukan sosialisasi dan internalisasi secara komprehensif dan berkelanjutan atas PP No. 94 Tahun 2021 dan UUAP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum dan seluruh ASN.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.