Perihal Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dalam Menggunakan Kewenangan, Program, Dan Kegiatan Yang Menguntungkan Atau Merugkan Salah Satu Pasangan Calon
DOI:
https://doi.org/10.55292/egbq2935Keywords:
Pelanggaran, Pemilihan Kepala Daerah, UU PilkadaAbstract
Tulisan ini ditujukan untuk mengkaji salah satu permasalahan fundamental yang sering terjadi dalam hukum pemilihan kepala daerah, yakni Pasal 71 ayat (3) jo Pasal 188 UU No. 10 Tahun 2016. Tulisan ini menggunakan metode hukum doktrinal. Perumusan masalah yang juga menjadi fokus utama dalam tulisan terletak pada titik singgung antara rezim hukum administrasi dan juga rezim hukum pidana dalam pemilihan kepala daerah. Dengan begitu, tulisan ini melakukan suatu rekonstruksi teoritis terhadap penegakan dari Pasal a quo. Sehingga karena itu tulisan ini memberikan argumen, bahwa perlu untuk mengembalikan natur dari hukum pemilihan kepala daerah itu sendiri, yakni hukum administrasi [negara], sehingga karena itu pula segala aspeknya tidak serta merta harus diselesaikan secara hukum pidana. Tulisan ini juga berpendapat kalau tafsir atas merugikan dan/atau menguntungkan dalam pasal a quo mesti di konstruksikan semata-mata dalam hukum administrasi berupa pengujian atas penyalahgunaan wewenang daripada subjek pasal a quo.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
