MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA

Authors

  • Umar Dani Hakim Yustisial Pada Pusat Strategi Kebijakan Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/jc70nb65

Keywords:

Diskresi, Korupsi, Penyalahgunaan Wewenang

Abstract

Konotasi negatif pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN bermula dari isu sebagai wadah perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dari kriminalisasi kebijakan. Pengambilalihan otoritas penilaian aspek administrasi pada unsur tindak pidana korupsi dimaksudkan sebagai upaya premum remedium. Pola ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, di tataran normatif konsep yang ditawarkan masih ambigu, terkesan istilah kriminalisasi kebijakan dihadirkan sebagai antitesis discretion corruption. Tulisan ini akan mengangkat dua permasalahan: Pertama, bagaimana hubungan antara hukum administrasi dan pidana dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang? Kedua, bagaimana pola integrasi antara pengujian di PTUN dan sistem peradilan pidana dalam perspektif ius constituendum? Tulisan merupakan jenis penilitian doktrinal, meggunakan analisis deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN dapat mendukung aktivitas penentuan penerapan delik dalam penegakan hukum korupsi. Tidak ada dualisme kewenangan penilaian penyalahgunaan wewenang, sepanjang kewenangan antar pengadilan digunakan sesuai substansi yang dipermasalahkan dan mengikuti asas-asas hukum yang berlaku. Kedua, pola integrasi dapat dilakukan melalui: (1) pemisahan kompetensi antar pengadilan dengan menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban yang akan disasar; (2) untuk melegitimasi penilaian aspek administrasi pada tindak pidana korupsi, dapat membentuk wadah kolaborasi (ad hoc) antara hakim pidana dan hakim PTUN atau setidaknya hakim ad hoc direkrut dari ahli berlatar belakang hukum administrasi.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 205-222. https://doi.org/10.55292/jc70nb65

Similar Articles

1-10 of 34

You may also start an advanced similarity search for this article.