MENATA POLA INTEGRASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ADMNISTRASI DAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.55292/jc70nb65Keywords:
Diskresi, Korupsi, Penyalahgunaan WewenangAbstract
Konotasi negatif pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN bermula dari isu sebagai wadah perlindungan hukum bagi pejabat pemerintahan dari kriminalisasi kebijakan. Pengambilalihan otoritas penilaian aspek administrasi pada unsur tindak pidana korupsi dimaksudkan sebagai upaya premum remedium. Pola ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, di tataran normatif konsep yang ditawarkan masih ambigu, terkesan istilah kriminalisasi kebijakan dihadirkan sebagai antitesis discretion corruption. Tulisan ini akan mengangkat dua permasalahan: Pertama, bagaimana hubungan antara hukum administrasi dan pidana dalam pengujian unsur penyalahgunaan wewenang? Kedua, bagaimana pola integrasi antara pengujian di PTUN dan sistem peradilan pidana dalam perspektif ius constituendum? Tulisan merupakan jenis penilitian doktrinal, meggunakan analisis deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, pengujian unsur penyalahgunaan wewenang di PTUN dapat mendukung aktivitas penentuan penerapan delik dalam penegakan hukum korupsi. Tidak ada dualisme kewenangan penilaian penyalahgunaan wewenang, sepanjang kewenangan antar pengadilan digunakan sesuai substansi yang dipermasalahkan dan mengikuti asas-asas hukum yang berlaku. Kedua, pola integrasi dapat dilakukan melalui: (1) pemisahan kompetensi antar pengadilan dengan menyesuaikan bentuk pertanggungjawaban yang akan disasar; (2) untuk melegitimasi penilaian aspek administrasi pada tindak pidana korupsi, dapat membentuk wadah kolaborasi (ad hoc) antara hakim pidana dan hakim PTUN atau setidaknya hakim ad hoc direkrut dari ahli berlatar belakang hukum administrasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
