Penguatan Hukum Administrasi Negara Untuk Mendukung Kebijakan Ekonomi Berkelanjutan Dan Berkeadilan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.55292/trxkvd44Keywords:
Ekonomi Berkelanjutan, Hukum Administrasi Negara, Kebijakan; Keadilan Sosial, RegulasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum administrasi negara dalam mendukung kebijakan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial di Indonesia. Masalah ketimpangan sosial yang muncul seiring dengan pertumbuhan ekonomi menjadi tantangan utama dalam upaya mencapai keberlanjutan ekonomi. Di sisi lain, aspek keadilan sosial sering kali terabaikan dalam regulasi kebijakan ekonomi, yang menyebabkan munculnya kesenjangan sosial dan ketidakadilan dalam akses terhadap sumber daya. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan komparatif, dengan mengacu pada dokumen hukum dan pandangan para ahli hukum. Analisis dilakukan melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan terkait ekonomi berkelanjutan dan studi komparatif dari negara-negara yang telah berhasil mengintegrasikan keadilan sosial dalam kebijakan ekonominya. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa hukum administrasi negara di Indonesia memiliki peran penting dalam memastikan bahwa kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial yang mendukung kesetaraan. Beberapa rekomendasi disampaikan untuk memperkuat instrumen hukum yang mengatur implementasi ekonomi berkelanjutan dengan mempertimbangkan dimensi sosial, di antaranya adalah perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas lembaga administrasi, serta penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran prinsip keadilan sosial dalam kebijakan ekonomi. Kesimpulan penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga adil bagi seluruh masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.