Resistensi Demi Lingkungan Hidup: Masyarakat Adat Dalam Putusan-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Authors

  • Syahwal Universitas Negeri Semarang Author
  • Rofi Wahanisa Universitas Negeri Semarang Author
  • Eko Mukminto Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/4xxsf817

Keywords:

Masyarakat Adat, Lingkungan, Pengadilan Tata Usaha Negara

Abstract

Artikel ini mengkaji pertautan antara kerusakan lingkungan dan perjuangan masyarakat adat, dengan fokus pada bentuk-bentuk resistensi mereka di hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Penelitian ini menggunakan pendekatan non-doktirnal dan melakukan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan TUN. Hasil studi menunjukkan bahwa masyarakat adat melaksanakan resistensi melalui dua cara utama: penggunaan identitas budaya dan penggalangan diskursus keadilan antar-generasi. Meskipun usaha ini mencerminkan komitmen masyarakat adat untuk mempertahankan lingkungan hidup mereka, keberhasilan bentuk-bentuk resistensi tersebut sering terhambat oleh paradigma formal-prosedural yang dominan dalam pengadilan. Pengadilan TUN cenderung mengabaikan variabel non-hukum, yang mengakibatkan ketidakadilan bagi masyarakat adat. Hal ini memperlebar jurang antara masyarakat adat dan keadilan, serta mempersulit mereka dalam perlawanan untuk melestarikan lingkungan hidup. Artikel ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai keadilan yang lebih substansial, pengadilan TUN perlu mengadopsi pendekatan yang lebih progresif, yang tidak hanya menegakkan prosedur formal, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat adat. Dengan demikian, pengadilan dapat berfungsi sebagai alat untuk mewujudkan keadilan lingkungan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Author Biographies

  • Syahwal, Universitas Negeri Semarang

    Fakultas Hukum

  • Rofi Wahanisa, Universitas Negeri Semarang

    Fakultas Hukum

  • Eko Mukminto, Universitas Negeri Semarang

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 3 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HAN SEKTOR LINGKUNGAN, HAN SEKTOR PERTAMBANGAN/MIGAS, HAN SEKTOR PERTANAHAN, HAN SEKTOR PENDAPATAN NEGARA, HUKUM PERIZINAN, KEPEGAWAIAN, KETENAGAKERJAAN

How to Cite

Resistensi Demi Lingkungan Hidup: Masyarakat Adat Dalam Putusan-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 361-390. https://doi.org/10.55292/4xxsf817

Similar Articles

1-10 of 103

You may also start an advanced similarity search for this article.