KAJIAN KONSTITUSIONALITAS PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA

Authors

  • Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H. Universitas Jember Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/hjy05z50

Keywords:

Undang-Undang Cipta Kerja, Uji Formil, Putusan Mahkamah Konstitusi, Perppu

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan cacat formil, dalam amar putusan tersebut memberikan batas waktu 2 tahun bagi DPR bersama pemerintah untuk memperbaiki proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Setahun berselang pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Melalui Perppu tersebut Presiden menilai adanya ihwal kegentingan memaksa diantaranya stagnasi ekonomi, ancaman inflasi dan krisis global serta konflik Rusia dan Ukraina menjadi alasan penerbitan Perppu. Namun upaya pemerintah dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang tegas memerintahkan perbaikan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja berlandaskan Meaningful Participation. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yakni bagaimana konsep pembentukan Perppu berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa? Selanjutnya, bagaimana konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan subjektifitas presiden dalam menilai ihwal kegentingan yang memaksa apakah sudah terpenuhi? Tipe penelitian ini yakni yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) serta pendekatan sejarah (Historical Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa unsur kegentingan memaksa dalam Perppu Cipta Kerja masih belum akuntabel dan tidak menunjukan kepastian serta objektifitas, justru penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi preseden buruk dunia legislasi kita yang secara jelas bertentangan dengan apa yang menjadi perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 untuk membentuk kembali Undang-Undang Cipta Kerja melalui undang-undang sejak proses awal, bukan melalui Perppu.

Author Biography

  • Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H., Universitas Jember

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

KAJIAN KONSTITUSIONALITAS PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 613-638. https://doi.org/10.55292/hjy05z50

Similar Articles

1-10 of 91

You may also start an advanced similarity search for this article.