KAJIAN KONSTITUSIONALITAS PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG CIPTA KERJA
DOI:
https://doi.org/10.55292/hjy05z50Keywords:
Undang-Undang Cipta Kerja, Uji Formil, Putusan Mahkamah Konstitusi, PerppuAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 telah memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan cacat formil, dalam amar putusan tersebut memberikan batas waktu 2 tahun bagi DPR bersama pemerintah untuk memperbaiki proses pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Setahun berselang pada tanggal 30 Desember 2022, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Melalui Perppu tersebut Presiden menilai adanya ihwal kegentingan memaksa diantaranya stagnasi ekonomi, ancaman inflasi dan krisis global serta konflik Rusia dan Ukraina menjadi alasan penerbitan Perppu. Namun upaya pemerintah dianggap tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 yang tegas memerintahkan perbaikan dalam pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja berlandaskan Meaningful Participation. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yakni bagaimana konsep pembentukan Perppu berdasarkan ihwal kegentingan yang memaksa? Selanjutnya, bagaimana konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan subjektifitas presiden dalam menilai ihwal kegentingan yang memaksa apakah sudah terpenuhi? Tipe penelitian ini yakni yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) serta pendekatan sejarah (Historical Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa unsur kegentingan memaksa dalam Perppu Cipta Kerja masih belum akuntabel dan tidak menunjukan kepastian serta objektifitas, justru penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi preseden buruk dunia legislasi kita yang secara jelas bertentangan dengan apa yang menjadi perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 untuk membentuk kembali Undang-Undang Cipta Kerja melalui undang-undang sejak proses awal, bukan melalui Perppu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.