KEBIJAKAN KETERSEDIAAN AIR BERSIH DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS) DI INDONESIA

Authors

  • Dr. Andi Syahwiah, S.H., M.H. Universitas Hasanuddin Author
  • A. Sapiddin, S.H., M.H. Universitas Hasanuddin Author
  • Khaerulnisa, S.H., M.H. Universitas Hasanuddin Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/x4d3ad96

Keywords:

Air Bersih, Sustainable Development Goals (SDGs), Kebijakan Pemerintah

Abstract

Air merupakan salah satu prioritas nasional memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Dalam program Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya adalah air bersih. SDGs merupakan agenda pembangunan global termasuk di Indonesia. Berdasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dipahami bahwa air merupakan bagian dari kebutuhan/hajat hidup orang banyak. Penguasaannya harus berada di tangan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut belum mampu sepenuhnya termanisfestasikan dalam sebuah bentuk pengelolaan sumber daya air yang proporsional. Salah satu permasalahan mendasarnya yaitu ketersediaan air bersih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah atas ketersedian air bersih dalam mewujudkan SDGs di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Bahan diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditulis secara deskriptif. Dari hasil penilitian dapat diketahui bahwa keikutsertaan Negara Indonesia dalam mewujudkan SDGs atas ketersedian air bersih yaitu dengan membentuk suatu peraturan atau kebijakan pemerintah diantaranya PP No. 16 Tahun 2005 yang dalam pelaksanaannya Pemerintah mencanangkan PDAM, dan PP No. 122 Tahun 2015 sebagai pedoman penyediaan air bersih yang layak minum bagi masyarakat di desa. Selain itu ditetapkan Permenkes No. 2 Tahun 2023 untuk memenuhi amanat dan target yang dimandatkan kepada pemerintah Indonesia untuk tujuan SDGs yaitu mencapai 100 % akses air minum aman.

Author Biographies

  • Dr. Andi Syahwiah, S.H., M.H., Universitas Hasanuddin

    Fakultas Hukum

  • A. Sapiddin, S.H., M.H., Universitas Hasanuddin

    Fakultas Hukum

  • Khaerulnisa, S.H., M.H., Universitas Hasanuddin

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

KEBIJAKAN KETERSEDIAAN AIR BERSIH DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS) DI INDONESIA. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 269-292. https://doi.org/10.55292/x4d3ad96

Similar Articles

1-10 of 108

You may also start an advanced similarity search for this article.