KEBIJAKAN KETERSEDIAAN AIR BERSIH DALAM MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGS) DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/x4d3ad96Keywords:
Air Bersih, Sustainable Development Goals (SDGs), Kebijakan PemerintahAbstract
Air merupakan salah satu prioritas nasional memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Dalam program Sustainable Development Goals (SDGs), salah satunya adalah air bersih. SDGs merupakan agenda pembangunan global termasuk di Indonesia. Berdasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dipahami bahwa air merupakan bagian dari kebutuhan/hajat hidup orang banyak. Penguasaannya harus berada di tangan negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal tersebut belum mampu sepenuhnya termanisfestasikan dalam sebuah bentuk pengelolaan sumber daya air yang proporsional. Salah satu permasalahan mendasarnya yaitu ketersediaan air bersih. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah atas ketersedian air bersih dalam mewujudkan SDGs di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Bahan diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditulis secara deskriptif. Dari hasil penilitian dapat diketahui bahwa keikutsertaan Negara Indonesia dalam mewujudkan SDGs atas ketersedian air bersih yaitu dengan membentuk suatu peraturan atau kebijakan pemerintah diantaranya PP No. 16 Tahun 2005 yang dalam pelaksanaannya Pemerintah mencanangkan PDAM, dan PP No. 122 Tahun 2015 sebagai pedoman penyediaan air bersih yang layak minum bagi masyarakat di desa. Selain itu ditetapkan Permenkes No. 2 Tahun 2023 untuk memenuhi amanat dan target yang dimandatkan kepada pemerintah Indonesia untuk tujuan SDGs yaitu mencapai 100 % akses air minum aman.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
