KEDUDUKAN BADAN HUKUM PERDATA SEBAGAI PIHAK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Authors

  • Dr. Dani Sintara, S.H., M.H. Sekretaris APHTN-HAN Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/dekb9z54

Keywords:

Kedudukan, Badan, Perdata, Peradilan, Administrasi

Abstract

Ditentukannya pihak yang dapat berperkara dalam peradilan tata usaha negara yaitu Penggugat (orang atau badan hukum perdata) dan Tergugat (Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara), sehingga perlu dikaji dapatkah badan hukum perdata yang menyelenggarakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat dipersamakan kedudukannya sebagai keputusan yang dibuat oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Tujuan penelitian ini yaitu untuk memberikan interpretasi terhadap kedudukan badan hukum perdata sebagai tergugat dalam peradilan tata usaha negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan teori hukum antara utrech maka kedudukan badan hukum perdata dapat diistilahkan sebagai ‘hukum antara’ yaitu berada ditengah-tengah antara privat dan publik, sebab sebagai badan hukum perdata yang menyelenggarakan urusan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan maka badan hukum perdata yang dimaksud apabila mengeluarkan keputusan dapat menjadi objek di peradilan tata usaha negara karena keputusannya dianggap sebagai keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

Author Biography

  • Dr. Dani Sintara, S.H., M.H., Sekretaris APHTN-HAN Sumatera Utara

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

KEDUDUKAN BADAN HUKUM PERDATA SEBAGAI PIHAK DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 363-388. https://doi.org/10.55292/dekb9z54

Similar Articles

1-10 of 75

You may also start an advanced similarity search for this article.