Enigma Kepastian Hukum Penyelesaian Pelanggaran Etik Dalam Pemilu: Mengurai Persinggungan Peradilan Etik Dengan Peradilan Administrasi
DOI:
https://doi.org/10.55292/xn8y0y32Keywords:
Kepastian Hukum, Penegakan Etik, Penyelenggara PemiluAbstract
Sampai dengan saat ini paradigma rule of ethics belum diikuti dengan infrastruktur kelembagaan yang menegakkannya. Begitupun dalam penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan DKPP adalah melalui gugatan ke PTUN. Kondisi ini mengakibatkan ketidakpastian hukum, dimana putusan DKPP yang bersifat etik dimaknai sebagai keputusan TUN, sebab diperiksa oleh peradilan yang komptensinya berada dalam ranah administratif. Masalah dalam penelitian ini diuraikan menjadi tiga sub bagian, yakni mengkaji persinggungan peradilan etik dengan peradilan administrasi dalam penyelesaian pelanggaran etik penyelenggara Pemilu; mengkaji aspek kepastian hukum dalam penyelesaian pelanggaran etik penyelenggara Pemulu; serta merumuskan kerangka ideal pembaharuan hukumnya di masa mendatang. Metode yang diaplikasikan dalam penulisan artikel ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa apabila kita hendak melihat bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai keadilan, maka proses etika di dalamnya tidak boleh tersandera oleh persoalan yang bersifat administratif, hal ini yang terlihat dalam proses penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Sebagai contoh, dalam kasus pemberhentian 4 anggota KPU Papua oleh DKPP yang kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan KPU No. 170/HK.06.4-Kpt/05/KPU/III/2021, dimana surat keputusan a quo kemudian dibatalkan oleh PTUN karena cacat administratif. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa terdapat kekosongan dalam sistem hukum nasional yang tidak mampu memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum yang baru (ius constituendum) melalui pembentukan lembaga peradilan yang secara khusus menangani permasalahan etik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
