DISPARITAS KEWENANGAN ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DISKUALIFIKASI CALON KEPALA DAERAH

Authors

  • Irvan Mawardi Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Mahkamah Agung Republik Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/3sqan958

Keywords:

Diskualifikasi, Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, PTTUN, Mahkamah Agung

Abstract

Sengketa diskualifikasi calon kepala daerah merupakan salah satu isu krusial dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Selama ini, penyelesaian sengketa tersebut tidak hanya melalui mekanisme pengawasan Bawaslu dan peradilan administrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) hingga Mahkamah Agung, tetapi juga masih menjadi bagian dari objek pemeriksaan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara perselisihan hasil pemilihan. Kondisi ini menimbulkan disparitas putusan antara PT TUN/MA dengan MK yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum, tumpang tindih kewenangan, serta melemahkan legitimasi hasil pemilihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik disparitas kewenangan antara MK dan PT TUN/MA dalam sengketa diskualifikasi calon kepala daerah serta menawarkan desain penataan kelembagaan yang lebih jelas dan konsisten. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa dualisme kewenangan mengakibatkan kerancuan posisi hukum diskualifikasi dalam sistem peradilan pemilu. Kesimpulannya, penyelesaian sengketa diskualifikasi seharusnya menjadi ranah eksklusif peradilan administrasi, dengan Bawaslu sebagai quasi-judicial body pada tahap awal, sementara MK sebaiknya difokuskan pada perselisihan hasil suara. Harmonisasi regulasi dan reposisi kelembagaan sangat diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum, efektivitas kelembagaan, dan keadilan elektoral yang lebih proporsional.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

DISPARITAS KEWENANGAN ANTARA MAHKAMAH KONSTITUSI DAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DISKUALIFIKASI CALON KEPALA DAERAH. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 143-158. https://doi.org/10.55292/3sqan958

Similar Articles

1-10 of 113

You may also start an advanced similarity search for this article.