DUALISME KELEMBAGAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK/PENERIMAAN NEGARA PADA PENGADILAN PAJAK
DOI:
https://doi.org/10.55292/eceapg46Keywords:
Penegakan Hukum, Pengadilan Pajak, Kekuasaan Kehakiman, Dualisme Kekuasaan MengadiliAbstract
Keberadaan pengadilan pajak pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 26/PUU-XXI/2023 belum sepenuhnya menyelesaikan dualism penegakan hukum sengketa pajak. Sengketa pajak yang memang telah berada di Mahkamah Agung baik teknis yustisial dan pembinaan organisasi, administrasi dan finansial dari sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan belum benar-benar mencerminkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas intervensi. Keadaan ini disebabkan masih adanya ketentuan ketentuan melunasi hutang pajak terlebih dahulu sesaat akan menempuh upaya hukum sengketa pajak dan keberadaan norma ancaman pinalti apabila upaya hukum ditolak oleh Pengadilan Pajak. Belum lagi dari sisi hukum acara yang mensyaratkan pencari keadilan yakni wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak dapat langsung mengajukan upaya hukumnya ke pengadilan pajak dan harus menempuh upaya administratif keberatan ke Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Gubernur, Bupati, atau Walikota sebelum dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Pajak. Rumusan masalah yang terumus berupa Bagaimana hakikat kekuasaan yudikatif lembaga peradilan yang benar-benar bisa terlepas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dalam penyelesaian sengketa pajak/penerimaan negara? Dan Bagaimana idealnya mekanisme penyelesaian sengketa pajak/penerimaan negara diselesaikan yang dihadapkan pada kenyataan masih bercampurnya kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam satu alur penyelesaian sengketa? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hakikat kekuasaan yudikatif lembaga peradilan yang benar-benar bisa terlepas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dalam penyelesaian sengketa pajak/penerimaan negara adalah dengan sepenuhnya aspek pembinaan teknis yustisial dan pembinaan organisasi, administrasi serta finansial berada di Mahkamah Agung. Adanya ketentuan pembayaran denda, ancaman penalti hutang pajak, serta masih kentalnya campur tangan kekuasaan eksekutif dalam penyelesaian sengketa pajak menunjukkan sistem pengadilan pajak belum sepenuhnya merdeka dan imparsial.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
