DUALISME KELEMBAGAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK/PENERIMAAN NEGARA PADA PENGADILAN PAJAK

Authors

  • Agus Digdo Nugroho Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/eceapg46

Keywords:

Penegakan Hukum, Pengadilan Pajak, Kekuasaan Kehakiman, Dualisme Kekuasaan Mengadili

Abstract

Keberadaan pengadilan pajak pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 26/PUU-XXI/2023 belum sepenuhnya menyelesaikan dualism penegakan hukum sengketa pajak. Sengketa pajak yang memang telah berada di Mahkamah Agung baik teknis yustisial dan pembinaan organisasi, administrasi dan finansial dari sebelumnya berada di bawah Kementerian Keuangan belum benar-benar mencerminkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas intervensi. Keadaan ini disebabkan masih adanya ketentuan ketentuan melunasi hutang pajak terlebih dahulu sesaat akan menempuh upaya hukum sengketa pajak dan keberadaan norma ancaman pinalti apabila upaya hukum ditolak oleh Pengadilan Pajak. Belum lagi dari sisi hukum acara yang mensyaratkan pencari keadilan yakni wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak dapat langsung mengajukan upaya hukumnya ke pengadilan pajak dan harus menempuh upaya administratif keberatan ke Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Gubernur, Bupati, atau Walikota sebelum dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Pajak. Rumusan masalah yang terumus berupa Bagaimana hakikat kekuasaan yudikatif lembaga peradilan yang benar-benar bisa terlepas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dalam penyelesaian sengketa pajak/penerimaan negara? Dan Bagaimana idealnya mekanisme penyelesaian sengketa pajak/penerimaan negara diselesaikan yang dihadapkan pada kenyataan masih bercampurnya kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam satu alur penyelesaian sengketa?  Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hakikat kekuasaan yudikatif lembaga peradilan yang benar-benar bisa terlepas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dalam penyelesaian sengketa pajak/penerimaan negara adalah dengan sepenuhnya aspek pembinaan teknis yustisial dan pembinaan organisasi, administrasi serta finansial berada di Mahkamah Agung.  Adanya ketentuan pembayaran denda, ancaman penalti hutang pajak, serta masih kentalnya campur tangan kekuasaan eksekutif dalam penyelesaian sengketa pajak menunjukkan sistem pengadilan pajak belum sepenuhnya merdeka dan imparsial.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

DUALISME KELEMBAGAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK/PENERIMAAN NEGARA PADA PENGADILAN PAJAK. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 11-28. https://doi.org/10.55292/eceapg46

Similar Articles

1-10 of 227

You may also start an advanced similarity search for this article.