PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI PAPUA MENUJU DEMOKRASI BERKELANJUTAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/rdtzww20Keywords:
Penataan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Demokrasi BerkelanjutanAbstract
Penelitian dengan judul; “Penataan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Kepala Daerah Di Papua Menuju Demokrasi Berkelanjutan” bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Gambaran Kondisi Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan suara ulang gubernur dan wakil gubernur pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025?Bagaimana Proses Sengketa Pemilihan Umum dan Peilihan Suara Ulang Gubernur dan wakil gubernur Propinsi Papua? Berdasarkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu , dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025.Metode yang digunakan adalah Jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian hukum (legal research) yaitu untuk mencari dan menemukan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengatur status, yang hendak dikemukakan adalah kecocokan antara aturan hukum dengan norma hukum. hasil penilitian menunjukan bahwa: (1) Propses pemilihan umum dan pemilihan suara ulang calon gubernur dan wakil gubernur tidak berjalan baik, hal ini disebabkan karena adanya intevensi, dari Panitia adhock (PPS dan PPD), intersvensi dari Pejabat tingkat pusat-ketingkat daerah, dan Intervensi dari aparat keamana (TNI-Polri) untuk memenangkan salah satu pasangan calon. (2).adanya perilaku menyimpang dari mahkamah konstitusi yang mengabaikan putusan PTUN, dan MA terkait obyek sengketa yang di layangkan matius-Aryoko calon gubernur no urut 02. Berdasarkan hasil penelitian maka yang saran adalah mengendepankan dan mengutamakan kepentingan umum serta menjaga kepercayaan public dan bersikap indenpenden antara pihak penyelenggara dan aparat penegak hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
