PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PEMILU SERENTAK: STUDI HUKUM KOMPARATIF INDONESIA, KOREA SELATAN DAN TAIWAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/csmfer58Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pemilu Serentak, Perbandingan Hukum, Korea Selatan, TaiwanAbstract
Pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia merupakan konsekuensi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang menegaskan pentingnya sinkronisasi antara pemilu legislatif dan presiden untuk memperkuat sistem presidensial. Namun, implementasi pemilu serentak menghadirkan tantangan serius, mulai dari kompleksitas penyelenggaraan, potensi sengketa hasil, hingga legitimasi proses demokrasi. Dalam konteks ini, peran Mahkamah Konstitusi menjadi sentral sebagai pengawal konstitusi sekaligus penyelesai sengketa pemilu. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif peran Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam pemilu serentak dengan Constitutional Court Korea Selatan dan Council of Grand Justices Taiwan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier ditelaah untuk menilai bagaimana pengadilan konstitusi di tiga negara tersebut mengawal prinsip keadilan pemilu dan mengatasi implikasi konstitusional dari pelaksanaan pemilu serentak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menekankan fungsi adjudikatif Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu, sementara Korea Selatan menonjolkan pengujian norma pemilu, dan Taiwan lebih menekankan perlindungan hak konstitusional warga negara. Kajian ini menyimpulkan bahwa pengalaman perbandingan tersebut dapat memberikan pelajaran penting bagi Indonesia untuk memperkuat desain kelembagaan Mahkamah Konstitusi agar lebih efektif dalam menjaga integritas pemilu serentak. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan wacana reformasi hukum pemilu dan peran Mahkamah Konstitusi dalam demokrasi konstitusional.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
