URGENSI PENGAKUAN HUKUM KEPARIWISATAAN SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL

Authors

  • Prof. I Nyoman Suyatna Universitas Udayana Author
  • Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa Universitas Udayana Author
  • I Ketut Sudiarta Universitas Udayana Author
  • Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/cy49vy71

Keywords:

Hukum kepariwisataan, hukum administrasi negara, hukum administrasi negara sektoral

Abstract

Peranan sektor pariwisata dalam memberikan sumbangan pemasukan bagi devisa Indonesia sangatlah besar. Pada tahun 2019 sektor pariwisata menyumbang sebesar 5% dari dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia. Namun dikarenakan Pandemi Covid-19 kontribusi pariwisata terhadap PDB Indonesia pada tahun 2020 turun dari 5% menjadi 2,2% dari total ekonomi, demikian data yang disampaikan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD). Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2022-2024, pada tahun 2024 sektor pariwisata diperkirakan akan mendatangkan sebanyak 9,5-14,3 juta wisatawan manca negara dan 1,250 - 1,5 miliar perjalanan wisatawan nusantara. Sementara, target kinerja sektor pariwisata tahun 2024 diperkirakan akan menghasilkan devisa sebesar US$7,38-13,08 miliar. Serta berkontribusi terhadap PDB sebesar 4,5% dan menciptakan 22,8 juta lapangan kerja. Hukum administrasi Negara, hukum tata pemerintahaan adalah keseluruhan hukum yang berkaitan dengan (mengatur) administrasi, pemerintah, dan pemerintahan. Secara global dikatakan, di satu sisi Hukum Administrasi Negara merupakan instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam kehidupan kemasyarakatan, dan di sisi lain HAN merupakan hukum yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk mempengaruhi dan memperoleh perlindungan dari pemerintah. Jadi HAN memuat peraturaan mengenai aktivitas pemerintahan.

Author Biographies

  • Prof. I Nyoman Suyatna, Universitas Udayana

    Fakultas Hukum 

  • Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, Universitas Udayana

    Fakultas Hukum 

  • I Ketut Sudiarta, Universitas Udayana

    Fakultas Hukum 

  • Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati, Universitas Udayana

    Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

URGENSI PENGAKUAN HUKUM KEPARIWISATAAN SEBAGAI BAGIAN DARI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEKTORAL. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 251-268. https://doi.org/10.55292/cy49vy71

Similar Articles

1-10 of 152

You may also start an advanced similarity search for this article.