Prospek Deferred Prosecution Agreement Untuk Preferensi Penegakan Hukum Administrasi Mengingat Karakteristik Administrative Penal Law Bidang Perpajakan

Authors

  • I Made Walesa Putra Universitas Udayana Author
  • Putu Gede Arya Sumerta Yasa Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/y090b678

Keywords:

Prospek, Deffered Prosecution Agreement, Penegakan Hukum, Administrative Penal Law, Perpajakan

Abstract

Undang-undang bidang perpajakan sekalipun berkarakteristik administrative penal law faktanya masih cukup banyak pelanggaran hukum bidang perpajakan yang masuk dan diselesaikan dalam ranah hukum pidana. Permasalahan penelitian, yaitu mengetahui bagaimana pengaturan penegakan hukum pelanggaran kewajiban perpajakan sebagai reflektif administrative penal law serta bagaimana prospek penerapan deferred prosecution agreement terhadap pelanggaran ketentuan pidana perpajakan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik analisis yang digunakan secara deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh antara lain: Pertama,  dalam APL pidana dimanfaatkan mendukung sanksi hukum administrasi. Setiap jenis tindak pidana pajak sesungguhnya “selalu diawali adanya kewajiban perpajakan atau adanya pelanggaran atas kewajiban perpajakan”. Pengaturan ketentuan administrasi sangat menentukan pengenaan pidana. Kedua, Konsep DPA (penundaan penuntutan) sesuai jika diterapkan untuk delik pajak, karena: (1) sifatnya mala prohibita; (2) beberapa negara telah efektif menerapkan DPA untuk tindak pidana perpajakan. Keuntungan penerapan DPA, yaitu: (1) mengurangi stigmatisasi negatif pidana; (2) berorientasi pemulihan kerugian negara (aspek kemanfaatan); (3) menghemat biaya negara dibanding proses persidangan; (4) menambah kesempatan wajib pajak untuk penyelesaian pelanggaran secara administratif; (5) dapat meminimalisir pemidanaan di bidang perpajakan yang sejatinya merupakan pelanggaran hukum administrasi, serta; (6) DPA memperkuat karakteristik APL dalam penegakan hukum pajak di mana sanksi administrasi sebagai primum remedium dan sanksi pidana berposisi untuk menguatkan hukum administrasi. Sesungguhnya DPA telah dimungkinkan KUHAP dan UU Kejaksaan dengan adanya ketentuan: pengesampingan penuntutan demi kepentingan hukum serta pembayaran denda damai.

Author Biographies

  • I Made Walesa Putra, Universitas Udayana

    Fakultas Hukum

  • Putu Gede Arya Sumerta Yasa, Universitas Udayana

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HAN PANEL 3 PENEGAKAN HAN SEKTORAL: HAN SEKTOR LINGKUNGAN, HAN SEKTOR PERTAMBANGAN/MIGAS, HAN SEKTOR PERTANAHAN, HAN SEKTOR PENDAPATAN NEGARA, HUKUM PERIZINAN, KEPEGAWAIAN, KETENAGAKERJAAN

How to Cite

Prospek Deferred Prosecution Agreement Untuk Preferensi Penegakan Hukum Administrasi Mengingat Karakteristik Administrative Penal Law Bidang Perpajakan. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 203-240. https://doi.org/10.55292/y090b678

Similar Articles

1-10 of 155

You may also start an advanced similarity search for this article.