Prospek Deferred Prosecution Agreement Untuk Preferensi Penegakan Hukum Administrasi Mengingat Karakteristik Administrative Penal Law Bidang Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.55292/y090b678Keywords:
Prospek, Deffered Prosecution Agreement, Penegakan Hukum, Administrative Penal Law, PerpajakanAbstract
Undang-undang bidang perpajakan sekalipun berkarakteristik administrative penal law faktanya masih cukup banyak pelanggaran hukum bidang perpajakan yang masuk dan diselesaikan dalam ranah hukum pidana. Permasalahan penelitian, yaitu mengetahui bagaimana pengaturan penegakan hukum pelanggaran kewajiban perpajakan sebagai reflektif administrative penal law serta bagaimana prospek penerapan deferred prosecution agreement terhadap pelanggaran ketentuan pidana perpajakan. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif dengan teknik analisis yang digunakan secara deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh antara lain: Pertama, dalam APL pidana dimanfaatkan mendukung sanksi hukum administrasi. Setiap jenis tindak pidana pajak sesungguhnya “selalu diawali adanya kewajiban perpajakan atau adanya pelanggaran atas kewajiban perpajakan”. Pengaturan ketentuan administrasi sangat menentukan pengenaan pidana. Kedua, Konsep DPA (penundaan penuntutan) sesuai jika diterapkan untuk delik pajak, karena: (1) sifatnya mala prohibita; (2) beberapa negara telah efektif menerapkan DPA untuk tindak pidana perpajakan. Keuntungan penerapan DPA, yaitu: (1) mengurangi stigmatisasi negatif pidana; (2) berorientasi pemulihan kerugian negara (aspek kemanfaatan); (3) menghemat biaya negara dibanding proses persidangan; (4) menambah kesempatan wajib pajak untuk penyelesaian pelanggaran secara administratif; (5) dapat meminimalisir pemidanaan di bidang perpajakan yang sejatinya merupakan pelanggaran hukum administrasi, serta; (6) DPA memperkuat karakteristik APL dalam penegakan hukum pajak di mana sanksi administrasi sebagai primum remedium dan sanksi pidana berposisi untuk menguatkan hukum administrasi. Sesungguhnya DPA telah dimungkinkan KUHAP dan UU Kejaksaan dengan adanya ketentuan: pengesampingan penuntutan demi kepentingan hukum serta pembayaran denda damai.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
