IMPLIKASI KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI MENGENAI PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA DI BPI DANANTARA
DOI:
https://doi.org/10.55292/yp97k611Keywords:
Negara, Kekayaan Negara, Penguasaan, DanantaraAbstract
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan peran negara dalam menguasai dan mengelola cabang-cabang produksi penting bagi kemakmuran rakyat. Pembentukan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danatara menandai pergeseran paradigma dari penguasaan negara yang bersifat administratif menjadi pengelolaan produktif berdasarkan pendekatan Sovereign Wealth Fund (SWF). Pengelolaan kekayaan negara bergeser dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke BPI Danantara, disertai dengan penghapusan pasal yang berkaitan dengan kekayaan negara di BUMN, serta penghapusan pimpinan BUMN selaku penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan ambiguitas dan perdebatan akademik mengenai implikasi, terutama mengenai apakah negara masih memiliki kontrol penuh atas pengelolaan kekayaan negara yang ada pada BPI Danantara. Metode pendekatan yang dipilih adalah statute approach, yakni dengan menelusuri, menginventarisasi, dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Danantara, serta menilai sejauh mana aturan tersebut selaras dengan asas-asas hukum publik, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil studi menunjukkan bahwa runutan Putusan Mahkamah Konstitusi membuka ruang interprestasi “penguasaan negara” menjadi lebih substantif dan proactive untuk mengolala kekayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Melalui kepemilikan saham Seri A, negara memegang kuasa atas aset publik yang ada pada BPI Danantara. Dengan demikian, badan ini bukan hanya sebuah instrumen pengelolaan keuangan, namun juga menjadi manifestasi ideal konstitusi Indonesia di mana negara melakukan pengelolaan kekayaan negara dengan transparan, terbuka, dan professional untuk kemakmuran rakyat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
