Penguatan Fungsi Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran Administrasi Sebagai Penataan Pemilu Serentak
DOI:
https://doi.org/10.55292/fx24k697Keywords:
Bawaslu, Penegakan Hukum, Pemilu SerentakAbstract
Indonesia sebagai negara yang memilih sistem pemerintahannya menggunakan sistem demokrasi sebagaimana ditegaskan di dalam sila keempat Pancasila sebagai ideologi negara Republik Indonesia sekaligus sebagai ideologi demokrasinya. Indonesia sebagai negara yang sudah sering melakukan pemilihan umum bahkan dari tahun 1955 bahkan sampai sekarang ini begitu juga dalam sistem pemilu dari pemilu tidak langsung menjadi pemilu langsung, dari pemilu tidak serentak menjadi pemilu serentak. Akan tetapi setiap pelaksanaan pemilu selalu memiliki kelemahan dan menimbulkan permasalahan. Terutama mengenai penyelesaian sengketa pemilu dalam hal ini sengketa pelanggaran administratif pemilu, karena pelanggaran administrasi pemilu merupakan suatu pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tentang pemilu yang bukan merupakan ketentuan pidana pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum. Dalam praktiknya, terkadang penegakan hukum pemilu dalam konteks penanganan dugaan pelanggaran administratif pemilu terhambat dengan berbagai faktor yang mempengaruhi. Praktik pelanggaran pemilu sangatlah rentan. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan penguatan fungsi bawaslu dalam penegakan hukum pelanggaran administrasi sebagai penataan pemilu serentak dengan memberikan fungsi pengadilan khusus bagi Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu serentak, dengan kewenangan sebagai pengadilan khusus Bawaslu dapat menciptakan efektif dan efisiensi baik waktu dan biaya dalam menyelesaikan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.