QUO VADIS PENGATURAN DALAM UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN YANG TELAH DIUBAH DENGAN METODE OMNIBUS
DOI:
https://doi.org/10.55292/2t0sq271Keywords:
pengaturan, kepariwisataan, perubahan undang- undang, omnibusAbstract
Masuknya RUU Kepariwisataan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 menimbulkan sejumlah diskursus salah satunya mengenai mekanisme perubahan dan pencabutan UU 10/2009. Hal ini mengingat beberapa materi muatan UU 10/2009 telah diubah dengan UU 6/2023 yang merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus. Penelitian ini hendak menjawab 3 (tiga) perumusan masalah: (a) Apa saja norma dalam UU 10/2009 yang diubah menggunakan UU yang disusun dengan metode omnibus? (b) Apa implikasi perubahan norma UU 10/2009 yang diubah menggunakan UU yang disusun dengan metode omnibus? dan (c) Bagaimana peluang perubahan kembali norma UU 10/2009 yang telah diubah dengan UU yang disusun menggunakan metode omnibus? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan diambil kesimpulan bahwa terdapat 9 (sembilan) pasal UU 10/2009 yang menjadi dan meliputi 6 (enam) kategori substansi materi muatan, yaitu jenis usaha Pariwisata, Perizinan Berusaha, kewajiban pengusaha Pariwisata, kewenangan Pemerintah Daerah, tenaga kerja ahli Warga Negara Asing (WNA), dan ketentuan pidana. Materi muatan tersebut memiliki implikasi, baik dari aspek pengaturan, kewenangan, maupun penegakan hukum dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Rumusan norma Pasal 97A UU 13/2022 dan penjelasannya secara tegas memberikan limitasi perubahan materi muatan yang telah diubah dengan UU yang disusun dengan metode omnibus. Selain itu, komitmen politik yang tinggi dalam pembentukan UU yang disusun dengan metode omnibus, berdasarkan penalaran yang wajar menjadikan materi muatan yang sudah diubah oleh UU yang disusun menggunakan metode omnibus lebih sulit untuk diubah. objek perubahan dalam UU 6/2023, yang dapat dikelompokkan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
