FINALITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI VERSUS KEKUASAAN MEMBENTUK UNDANG-UNDANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Authors

  • Gunawan A. Tauda Fakultas Hukum, Universitas Khairun Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/sxhnz668

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Final dan Mengikat, DPR, Kekuasaan Legislasi

Abstract

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 merekonstruksi ulang pengaturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang secara substansial mempermudah syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah, dan memastikan pemaknaan batas usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Realitas hukum demikian merupakan perkembangan signifikan dalam tata kelola pemilihan umum kepala daerah serentak, dan dapat dimaknai sebagai bentuk demokratisasi sistem politik dan sebagai bentuk tindakan korektif peradilan konstitusi di tengah regresi demokrasi dan negara hukum Indonesia. Namun, DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, berupaya untuk merumuskan atau menafsirkan ulang substansi pengaturan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e, dan Pasal 40 ayat UU Pilkada yang telah dinilai konstitusionalitasnya atau telah ditafsirkan pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan cara penelitian hukum normatif yang disertai penggunaan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, permasalahan mendasar yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apakah DPR sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dapat merumuskan ulang norma hukum yang telah ditafsir konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi? Hasil kajian ini menegaskan bahwa, kendatipun berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun DPR tidak dapat merumuskan ulang norma hukum yang telah ditafsir konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. Secara khusus, upaya DPR untuk merumuskan atau menafsirkan ulang substansi pengaturan  mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimum calon kepala daerah, adalah tidak tepat dan bertentangan dengan UUD 1945.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

FINALITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI VERSUS KEKUASAAN MEMBENTUK UNDANG-UNDANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 89-106. https://doi.org/10.55292/sxhnz668

Similar Articles

1-10 of 232

You may also start an advanced similarity search for this article.