FINALITAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI VERSUS KEKUASAAN MEMBENTUK UNDANG-UNDANG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.55292/sxhnz668Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Final dan Mengikat, DPR, Kekuasaan LegislasiAbstract
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 merekonstruksi ulang pengaturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang secara substansial mempermudah syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah, dan memastikan pemaknaan batas usia minimum calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Realitas hukum demikian merupakan perkembangan signifikan dalam tata kelola pemilihan umum kepala daerah serentak, dan dapat dimaknai sebagai bentuk demokratisasi sistem politik dan sebagai bentuk tindakan korektif peradilan konstitusi di tengah regresi demokrasi dan negara hukum Indonesia. Namun, DPR sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, berupaya untuk merumuskan atau menafsirkan ulang substansi pengaturan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e, dan Pasal 40 ayat UU Pilkada yang telah dinilai konstitusionalitasnya atau telah ditafsirkan pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi. Dengan menggunakan cara penelitian hukum normatif yang disertai penggunaan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, permasalahan mendasar yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah apakah DPR sebagai lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dapat merumuskan ulang norma hukum yang telah ditafsir konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi? Hasil kajian ini menegaskan bahwa, kendatipun berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun DPR tidak dapat merumuskan ulang norma hukum yang telah ditafsir konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. Secara khusus, upaya DPR untuk merumuskan atau menafsirkan ulang substansi pengaturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia minimum calon kepala daerah, adalah tidak tepat dan bertentangan dengan UUD 1945.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
