PEMBARUAN HUKUM PEMILU DI INDONESIA: PERSPEKTIF PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Authors

  • Jamaludin Ghafur Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/tk6v1m71

Keywords:

Pembaruan Hukum, Pemilu, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Pembaruan hukum yang diakibatkan oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di bidang pengujian undang-undang (judicial review) merupakan suatu hal yang normal dan sudah jamak terjadi. Namun, perubahan hukum yang dilakukan berdasar putusan MK di bidang perselisihan hasil pemilu (PHPU), masih jarang terjadi. Padahal, dalam beberapa hal, sekalipun PHPU tidak menguji norma tetapi mengadili peristiwa konkrit berupa pelanggaran hukum di bidang pemilu, namun tidak jarang di dalam putusannya MK juga menyinggung soal kelemahan regulasi yang memerlukan upaya perbaikan. Hal ini misalnya tergambar dalam 2 (dua) Putusan PHPU Pilpres Tahun 2024, yakni Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Terdapat banyak pesan penting yang disampaikan oleh MK melalui kedua putusan tersebut mengenai pentingnya perbaikan dan penyempurnaan regulasi pemilu dalam rangka memastikan penyelenggaraan pemilu tidak hanya berlangsung secara formal-prosedural tetapi juga adil dan berintegritas. Beberapa pesan penting MK yang harus ditindaklanjuti melalui revisi undang-undang pemilu, di antaranya adalah: (a) Pengaturan peran pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (b) Penataan dan optimalisasi fungsi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu); (c) Kejelasan prosedur pengaturan tata kelola Bantuan Sosial (Bansos) di momen pemilu; (d) Perlunya pengaturan Netralitas Presiden (e) Perbaikan aturan mekanisme dan sanksi pelanggaran kampanye oleh Menteri dan/atau Pejabat Negara; dan (f) Penyempurnaan regulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum (Sirekap).

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

PEMBARUAN HUKUM PEMILU DI INDONESIA: PERSPEKTIF PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 175-198. https://doi.org/10.55292/tk6v1m71

Similar Articles

1-10 of 225

You may also start an advanced similarity search for this article.