QUO VADIS PENGATURAN DALAM UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN YANG TELAH DIUBAH DENGAN METODE OMNIBUS

Authors

  • Bimo Fajar Hantoro, S.H., LL.M. Pusat Studi Pariwisata Universitas Gadjah Mada Author
  • Dr. Dian Agung Wicaksono Universitas Gadjah Mada Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/2t0sq271

Keywords:

pengaturan, kepariwisataan, perubahan undang- undang, omnibus

Abstract

Masuknya RUU Kepariwisataan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 menimbulkan sejumlah diskursus salah satunya mengenai mekanisme perubahan dan pencabutan UU 10/2009. Hal ini mengingat beberapa materi muatan UU 10/2009 telah diubah dengan UU 6/2023 yang merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode omnibus. Penelitian ini hendak menjawab 3 (tiga) perumusan masalah: (a) Apa saja norma dalam UU 10/2009 yang diubah menggunakan UU yang disusun dengan metode omnibus? (b) Apa implikasi perubahan norma UU 10/2009 yang diubah menggunakan UU yang disusun dengan metode omnibus? dan (c) Bagaimana peluang perubahan kembali norma UU 10/2009 yang telah diubah dengan UU yang disusun menggunakan metode omnibus? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan diambil kesimpulan bahwa terdapat 9 (sembilan) pasal UU 10/2009 yang menjadi dan meliputi 6 (enam) kategori substansi materi muatan, yaitu jenis usaha Pariwisata, Perizinan Berusaha, kewajiban pengusaha Pariwisata, kewenangan Pemerintah Daerah, tenaga kerja ahli Warga Negara Asing (WNA), dan ketentuan pidana. Materi muatan tersebut memiliki implikasi, baik dari aspek pengaturan, kewenangan, maupun penegakan hukum dalam penyelenggaraan kepariwisataan. Rumusan norma Pasal 97A UU 13/2022 dan penjelasannya secara tegas memberikan limitasi perubahan materi muatan yang telah diubah dengan UU yang disusun dengan metode omnibus. Selain itu, komitmen politik yang tinggi dalam pembentukan UU yang disusun dengan metode omnibus, berdasarkan penalaran yang wajar menjadikan materi muatan yang sudah diubah oleh UU yang disusun menggunakan metode omnibus lebih sulit untuk diubah. objek perubahan dalam UU 6/2023, yang dapat dikelompokkan

Author Biographies

  • Bimo Fajar Hantoro, S.H., LL.M., Pusat Studi Pariwisata Universitas Gadjah Mada

    Master of Laws (LLM) Program at College of Law,
    University of Illinois Urbana-Champaign, the United States of America,

  • Dr. Dian Agung Wicaksono, Universitas Gadjah Mada

    Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum 

Downloads

Published

2023-12-31

How to Cite

QUO VADIS PENGATURAN DALAM UNDANG-UNDANG KEPARIWISATAAN YANG TELAH DIUBAH DENGAN METODE OMNIBUS. (2023). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 1(1), 35-66. https://doi.org/10.55292/2t0sq271

Similar Articles

11-20 of 136

You may also start an advanced similarity search for this article.