PENGELOLAAN INVESTASI NEGARA DALAM DANA ABADI PESANTREN: STRATEGI DAN TANTANGAN KEBERLANJUTAN

Authors

  • Rizki Emil Birham Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Author
  • Asrul Ibrahim Nur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/t769zd53

Keywords:

Dana Abadi Pesantren, Investasi Negara, Keberlanjutan

Abstract

Studi ini membahas kebijakan pengelolaan investasi negara melalui dana abadi pesantren sebagai instrumen strategis dalam mendukung keberlanjutan pendidikan keagamaan berbasis pesantren di Indonesia. Latar belakang kajian ini didasarkan pada kebutuhan memperkuat kemandirian ekonomi pesantren melalui mekanisme pendanaan berkelanjutan yang bersumber dari dana abadi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana regulasi investasi dan pengelolaan risiko diterapkan dalam dana abadi pesantren serta apa saja tantangan keberlanjutan yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis doktrinal dan konseptual terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta menggabungkannya dengan analisis deskriptif dan futuristik. Hasil analisis menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan dana abadi pesantren sangat ditentukan oleh kualitas regulasi, kapasitas manajerial, serta mekanisme pengawasan dan transparansi pengelolaan dana. Diversifikasi portofolio investasi, tata kelola profesional, dan pelibatan pesantren secara aktif menjadi faktor kunci keberlanjutan. Namun, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan kapasitas ekonomi pesantren, potensi politisasi dana, dan lemahnya indikator kemandirian lembaga.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 4 : PENGELOLAAN INVESTASI NEGARA

How to Cite

PENGELOLAAN INVESTASI NEGARA DALAM DANA ABADI PESANTREN: STRATEGI DAN TANTANGAN KEBERLANJUTAN. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 147-160. https://doi.org/10.55292/t769zd53

Similar Articles

51-60 of 149

You may also start an advanced similarity search for this article.