KONSTITUSIONALISME DIGITAL PARTISIPATORIS: RESPON FRAGMENTASI TRANSISI KOLEKTF PADA “ARTIFICIAL SPACES”
Forecasting Penetrasi Digital terhadap Genealogi Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.55292/2b8br041Keywords:
Digital, Konstitusi, Konstitusionalisme Digital, Penetrasi Digital, Society 5.0Abstract
Analogi deklaratif terhadap “pentas musik klasikal” relavan dipakai untuk menggambarkan kondisi dimana Kontstitusi sebagai produk “lagu dan pentas”, disamping “Remix” dan Algoritma sebagai buah pikiran perkembangan inovasi-digital. Dampaknya, tergambar urgensi bahwa keberadaan komunitas (society 5.0) wajib direspon secara holistic oleh Negara. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari Arificial Spaces tidak pernah dibuat oleh Negara secara intensional (selain oleh entitas privat) namun ia merevolusi bukan hanya aspek sosial-ekonomi tetapi juga cara identitas, hubungan sosial, dan tindakan politik direpresentasikan dan dioperasikan. Dampaknya, Individu modern kini memiliki double living sebagai badan biologis (naturlijk persoon/recht persoon) dan sebagai entitas digital (digital persoon) yang direduksi menjadi jejak data. Melalui metode penelitian yuridis-normatif dan 4 (empat) Pendekatan, termasuk Pendekatan Multidisipliner – Statistik Hukum (Multidispliner Approach-Law and Statistic), penulis berupaya menyajikan pada kisah “pentas musik klasikal” khususnya probabilitas Konstitusionalisme Digital di berdasarkan genealogi Konstitusi. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Konstitusionalisme Digital tidak semata-mata langsung diaplikasikan secara membati-buta, (melainkan) ia berjalan melalui mekanisme hukum-politikal tertentu, dan perlu dimediasi oleh budaya konstitusional, institusi, dan kapasitas negara. Sehingga adanya Konstitusionalisme Digital Partisipatoris disimulasikan perlu direspon melalui rekonstruksi konstitusional saat penetrasi digital pada komunitas (sosial) sudah berada di titik yang “near-ubiquity”. Hal ini sebagaimana konsekuensi, peningkatan urbanisasi digital (transisi komunitas dari physical spaces menuju artificial spaces di 10 (sepuluh) tahun terakhir) mengakibatkan friksi “algoritma dan data” sebagai proporsi yang mempengaruhi (medeterminasi) nilai, termasuk Konstitusi itu sendiri yang komunitas masyarakatnya terbentuk dominan di tahun 2030, dan secara penuh wajib di respon oleh seluruh Negara di tahun 2043.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
