EVALUASI KEWENANGAN DAN KOORDINASI LEMBAGA PENEGAK HUKUM DALAM PENEGAKAN HUKUM KEIMIGRASIAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING
DOI:
https://doi.org/10.55292/542yvs09Keywords:
Keimigrasian, Warga Negara Asing, Tim Pora, Penegakan HukumAbstract
Peningkatan jumlah pelanggaran hukum oleh WNA di Indonesia menunjukkan pentingnya pengawasan keimigrasian yang efektif dan terkoordinasi. Latar belakang masalah ini berakar pada kemudahan akses masuk bagi WNA, baik melalui kebijakan bebas visa kunjungan maupun visa on arrival, yang di satu sisi mendukung pertumbuhan pariwisata dan ekonomi, namun di sisi lain menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum dan keamanan negara. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana efektivitas pengawasan terhadap WNA, serta sejauh mana koordinasi lembaga penegak hukum, khususnya dalam pelaksanaan tugas Tim Pengawasan Orang Asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Metode analisis yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun secara kelembagaan pengawasan keimigrasian telah memiliki dasar hukum yang kuat, namun implementasinya belum optimal karena keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya sarana prasarana, serta lemahnya koordinasi antar instansi. Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya pelanggaran keimigrasian dari tahun ke tahun. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan fungsi koordinatif Tim Pengawas Orang Asing, integrasi data lintas lembaga, serta digitalisasi sistem pengawasan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan menjaga kedaulatan negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
