BATAS-BATAS ANONIMITAS DI ERA DIGITAL: KAJIAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEBIJAKAN SATU AKUN DI INDONESIA

Authors

  • Fifiana Wisnaeni Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Author
  • Ahmad Ainun Najib Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/xf1bpb09

Keywords:

Digital Constitutionalism, Kebijakan Satu Akun, Anonimitas Digital, Kebebasan Berekspresi, Demokrasi Digital

Abstract

Wacana kebijakan satu orang satu akun media sosial atau kebijakan satu akun di Indonesia memunculkan ketegangan antara kepentingan menjaga keamanan digital dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini dibutuhkan untuk menekan hoaks dan ujaran kebencian, namun dari perspektif konstitusionalisme digital, langkah tersebut berpotensi melanggar hak atas privasi dan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945. Penelitian ini bertujuan menelaah apakah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip Konstitusionalisme Digital serta merumuskan model regulasi identitas digital yang konstitusional bagi Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum, yang membandingkan sistem Tiongkok dan model Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana kebijakan identitas tunggal di Indonesia cenderung merefleksikan logika kontrol negara yang berpotensi menciptakan efek pengawasan terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengembangkan model Konstitusionalisme Digital khas Indonesia yang menempatkan negara sebagai penjaga hak, bukan pengawas perilaku warga. Pendekatan conditional unmasking yang lebih dekat dengan model Uni Eropa dinilai paling sesuai untuk menjaga keseimbangan antara keamanan digital dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

BATAS-BATAS ANONIMITAS DI ERA DIGITAL: KAJIAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEBIJAKAN SATU AKUN DI INDONESIA. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 91-110. https://doi.org/10.55292/xf1bpb09

Similar Articles

1-10 of 134

You may also start an advanced similarity search for this article.