BATAS-BATAS ANONIMITAS DI ERA DIGITAL: KAJIAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEBIJAKAN SATU AKUN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/xf1bpb09Keywords:
Digital Constitutionalism, Kebijakan Satu Akun, Anonimitas Digital, Kebebasan Berekspresi, Demokrasi DigitalAbstract
Wacana kebijakan satu orang satu akun media sosial atau kebijakan satu akun di Indonesia memunculkan ketegangan antara kepentingan menjaga keamanan digital dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini dibutuhkan untuk menekan hoaks dan ujaran kebencian, namun dari perspektif konstitusionalisme digital, langkah tersebut berpotensi melanggar hak atas privasi dan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945. Penelitian ini bertujuan menelaah apakah kebijakan tersebut selaras dengan prinsip Konstitusionalisme Digital serta merumuskan model regulasi identitas digital yang konstitusional bagi Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum, yang membandingkan sistem Tiongkok dan model Uni Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana kebijakan identitas tunggal di Indonesia cenderung merefleksikan logika kontrol negara yang berpotensi menciptakan efek pengawasan terhadap kebebasan berekspresi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia perlu mengembangkan model Konstitusionalisme Digital khas Indonesia yang menempatkan negara sebagai penjaga hak, bukan pengawas perilaku warga. Pendekatan conditional unmasking yang lebih dekat dengan model Uni Eropa dinilai paling sesuai untuk menjaga keseimbangan antara keamanan digital dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
