REPOSISI PENGADILAN PAJAK KEDALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN: REKONSTRUKSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU/XXI/2023 MELALUI INTEGRASI KE MAHKAMAH AGUNG
DOI:
https://doi.org/10.55292/2v6qs709Keywords:
Rekonstruksi, Reposisi, Pengadilan PajakAbstract
Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan mempunyai pengaturan yang berbeda dengan peradilan lain. Salah satu contoh adalah adanya dualisme terkait kedudukannya yang berada dalam dua kaki yaitu Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU/XXI/2023 memerintahkan bahwa Pengadilan Pajak harus mereposisi kedudukannya untuk berintegrasi secara penuh ke Mahkamah Agung.Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya suatu rekonstruksi. Bagaimana Implikasi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 Terhadap Peradilan Pajak? Bagaimana konstruksi Peradilan Pajak sebelum adanya No. Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023? Bagaimana rekonstruksi Peradilan Pajak pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 melalui integrasi ke Mahkamah Agung?. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan, data sekunder.Teknik analisis data deskriptif analitis dan analisis kualitatif. . Implikasi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 harus ditindaklanjuti dengan pengintegrasian Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Penyelarasan perlu segera dilakukan baik dari segi kelembagaan, status kepegawaian dan tunjangan hakim, struktur organisasi maupun hukum acara. Moment ini sekalian digunakan untuk memperbaiki beberapa hal yang kurang ideal dan tidak sinkron dengan sistem penyelenggaraan peradilan secara umum . Beberapa hal yang perlu dibenahi pertama terkait kelembagaan : perlunya penegasan posisi Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak yang berjumlah hanya satu sangat tidak lazim dalam penyelenggaraan peradilan perlu ada penambahan minimal di wilayah strategis. Kedua, terkait hukum acara. Penggunaan istilah “banding” sebagai lanjutan upaya administratif tidak tepat, perlu diganti dengan istilah “gugatan”. Perlu adanya peninjauan ulang terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Ketiga, penyesuaian status kepegawaian dan tunjangan hakim setara hakim lain di bawah Mahkamah Agung.Keempat, pembenahan struktur organisasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
