DARI PUTUSAN KE PENEGAKAN: PARADOKS PENEGAKAN HUKUM DALAM KASASI PERKARA TIMAH NOMOR 5009 K/PID.SUS/2025
DOI:
https://doi.org/10.55292/4vr2q922Keywords:
Putusan Pengadilan, Korupsi Timah, Kepastian HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis paradoks penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia melalui studi kasus perbedaan penetapan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Paradoks terjadi ketika Putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menetapkan kerugian negara sebesar Rp29.672.506.122.882 namun Presiden Prabowo Subianto dalam pernyataan publik pada 6 Oktober 2025 menyebut kerugian mencapai Rp300 triliun, menghasilkan selisih Rp270,3 triliun. Penelitian ini merumuskan dua pertanyaan: bagaimana eksistensi putusan pengadilan dalam proses penegakan hukum pidana dan bagaimana konsekuensi penegakan hukum pidana yang dilakukan di luar koridor hukum serta dampaknya bagi lembaga yudikatif. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis konseptual dan perundang-undangan, mengkaji putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta teori sistem hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paradoks tersebut mencerminkan delegitimasi putusan pengadilan sebagai penentu kebenaran hukum final, pelanggaran prinsip pemisahan kekuasaan yang dijamin Pasal 24 UUD 1945, dan ancaman terhadap supremasi hukum. Penegakan hukum di luar koridor melalui pernyataan publik pejabat eksekutif telah merusak independensi yudikatif, menciptakan krisis kepastian hukum, dan menimbulkan demoralisasi aparat penegak hukum. Penelitian merekomendasikan reformasi sistemik meliputi penguatan jaminan konstitusional finalitas putusan pengadilan, pembentukan sistem komunikasi publik pejabat negara, standardisasi metodologi penetapan kerugian negara, dan penguatan mekanisme check and balances antar lembaga negara untuk memulihkan integritas sistem hukum Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
