REPOSISI PENGADILAN PAJAK KEDALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN: REKONSTRUKSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU/XXI/2023 MELALUI INTEGRASI KE MAHKAMAH AGUNG

Authors

  • Nabitatus Sa’adah Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Author
  • Rahma Aulia Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/2v6qs709

Keywords:

Rekonstruksi, Reposisi, Pengadilan Pajak

Abstract

Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan mempunyai pengaturan yang berbeda dengan peradilan lain. Salah satu contoh adalah adanya dualisme terkait kedudukannya yang berada dalam dua kaki yaitu Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU/XXI/2023 memerintahkan bahwa Pengadilan Pajak harus mereposisi kedudukannya untuk berintegrasi secara penuh ke Mahkamah Agung.Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya suatu rekonstruksi. Bagaimana Implikasi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 Terhadap Peradilan Pajak? Bagaimana konstruksi Peradilan Pajak sebelum adanya No. Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023? Bagaimana rekonstruksi  Peradilan Pajak pasca Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 melalui integrasi ke Mahkamah Agung?. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan, data sekunder.Teknik analisis data deskriptif analitis dan analisis kualitatif. . Implikasi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 harus ditindaklanjuti dengan pengintegrasian Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung. Penyelarasan perlu segera dilakukan baik dari segi kelembagaan, status kepegawaian dan tunjangan hakim, struktur organisasi maupun hukum acara. Moment ini sekalian digunakan untuk memperbaiki beberapa hal yang kurang ideal dan tidak sinkron dengan sistem penyelenggaraan peradilan secara umum . Beberapa hal yang perlu dibenahi pertama terkait kelembagaan : perlunya penegasan  posisi Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Pajak yang berjumlah hanya satu sangat tidak lazim dalam penyelenggaraan peradilan perlu ada penambahan minimal di wilayah strategis. Kedua, terkait hukum acara. Penggunaan istilah “banding” sebagai lanjutan upaya administratif tidak tepat, perlu diganti dengan istilah “gugatan”. Perlu adanya peninjauan ulang terkait mekanisme penyelesaian sengketa. Ketiga, penyesuaian status kepegawaian dan tunjangan hakim setara hakim lain di bawah Mahkamah Agung.Keempat, pembenahan struktur organisasi.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 3 : PENATAAN KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PENEGAK HUKUM

How to Cite

REPOSISI PENGADILAN PAJAK KEDALAM SISTEM KEKUASAAN KEHAKIMAN: REKONSTRUKSI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU/XXI/2023 MELALUI INTEGRASI KE MAHKAMAH AGUNG. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 173-188. https://doi.org/10.55292/2v6qs709

Similar Articles

11-20 of 39

You may also start an advanced similarity search for this article.