DESAIN LEMBAGA DAN KEWENANGAN BAWASLU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 133/PUU-XXII/2024: REKONFIGURASI PENGAWAS PEMILU DI PERSIMPANGAN JALAN

Authors

  • Muhammad Sigit Ismail Fakultas Hukum, Universitas Pasundan Author
  • Firdaus Arifin Fakultas Hukum, Universitas Pasundan Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/3vnpnk74

Keywords:

Bawaslu, Putusan MK, Desain Kelembagaan

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara fundamental mengubah lanskap elektoral Indonesia dengan memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Latar belakang putusan ini adalah krisis sistemik akibat model pemilu serentak lima kotak yang menimbulkan beban kerja eksesif bagi penyelenggara. Meskipun bertujuan menciptakan efisiensi, putusan ini melahirkan paradoks bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebuah lembaga yang didesain bersifat permanen melalui UU No. 7 Tahun 2017 untuk menghadapi kompleksitas pemilu serentak. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis implikasi putusan tersebut terhadap desain kelembagaan dan kewenangan Bawaslu. Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan MK menciptakan tantangan efisiensi struktural bagi Bawaslu, dimana putusan ini menghilangkan periode non-tahapan yang panjang, menciptakan siklus kerja berkelanjutan yang menjustifikasi status permanennya. Selain itu, putusan ini menuntut rekonfigurasi kewenangan Bawaslu untuk beradaptasi dengan dua ekosistem pemilu yang berbeda. Kewenangan Bawaslu harus bertransformasi dari generalis menjadi spesialis, dengan fokus berbeda antara Pemilu Nasional yang sarat isu makro dan Pemilu Daerah yang rentan pelanggaran mikro-transaksional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa revisi komprehensif terhadap UU No. 7 Tahun 2017 menjadi sebuah urgensi untuk mendefinisikan ulang peran Bawaslu agar tetap relevan dan efektif dalam desain electoral yang baru.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

DESAIN LEMBAGA DAN KEWENANGAN BAWASLU PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR. 133/PUU-XXII/2024: REKONFIGURASI PENGAWAS PEMILU DI PERSIMPANGAN JALAN. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 253-264. https://doi.org/10.55292/3vnpnk74

Similar Articles

1-10 of 93

You may also start an advanced similarity search for this article.