ARAH BARU PENATAAN PEMILU DAN PILKADA DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 124/PUU-XXIII/2025
DOI:
https://doi.org/10.55292/ymbg0248Keywords:
Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilu, Pilkada, Sistem Demokrasi, KonstitusiAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXIII/2025 merupakan salah satu tonggak penting dalam upaya penataan sistem pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Dinamika penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada selama ini kerap menimbulkan persoalan konstitusionalitas, baik terkait keserentakan, ambang batas pencalonan, maupun kepastian hukum bagi peserta pemilu. Penelitian ini berangkat dari pertanyaan mengenai bagaimana implikasi yuridis dan politik dari Putusan MK tersebut terhadap desain penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada ke depan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan sumber utama berupa konstitusi, undang-undang pemilu, serta putusan Mahkamah Konstitusi, ditunjang oleh literatur akademik terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa Putusan MK No. 124/PUU-XXIII/2025 menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal demokrasi konstitusional sekaligus memberi arah baru bagi pembentuk undang-undang dalam merumuskan regulasi kepemiluan. Secara normatif, putusan ini berimplikasi pada penyederhanaan dan penegasan aturan yang lebih konsisten, sedangkan secara politik putusan ini membuka ruang bagi sistem kepemiluan yang lebih inklusif, adil, dan proporsional. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menjadi koreksi atas praktik hukum pemilu yang berjalan, tetapi juga menjadi rujukan penting bagi agenda reformasi politik elektoral di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
