MENATA ULANG SISTEM KEPEMILUAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024: ANALISIS RATIO LEGIS DAN ARAH JALAN TENGAH MENUJU KONSOLIDASI DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

Authors

  • Lita Tyesta Addy Listya Wardhani Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Author
  • Luthfi Hafidz Rafsanjani Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/mrcybk87

Keywords:

Konsolidasi Demokrasi, Pemilihan Lokal, Pemilihan Umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, Sistem Kepemiluan

Abstract

Sistem keserentakan Pemilu yang diterapkan dalam Pemilu 2019 dan 2024 di Indonesia menghadirkan tantangan fundamental, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kualitas demokrasi elektoral, yang ditandai dengan beban berlebih penyelenggara Pemilu, kelelahan politik (political fatigue), pragmatisme partai politik, dan tenggelamnya isu pembangunan daerah. Melalui analisis komprehensif dengan pembacaan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap desain demokrasi konstitusional, artikel ini bertujuan membangun pemahaman holistik atas ratio legis dan implikasi yuridis Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap desain sistem kepemiluan, serta merumuskan kerangka penataan ulang sistem Pemilu melalui revisi undang-undang kepemiluan dan proyeksi amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945 untuk memastikan kerangka hukum kepemiluan berkesinambungan dengan demokrasi elektoral di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa desain sistem kepemiluan Indonesia yang mengalami evolusi panjang, hingga Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, memerlukan pemisahan siklus Pemilu nasional dan Pemilu lokal demi memperkuat kualitas representasi politik, purifikasi fungsi demokrasi, konsistensi kelembagaan, dan penguatan otonomi daerah. Penelitian ini juga menegaskan bahwa penataan ulang sistem kepemiluan pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menuntut adanya perumusan ulang atas kerangka hukum kepemiluan, khususnya mengenai masa jabatan keanggotaan DPRD, kepala daerah, dan  penyelenggara Pemilu secara cermat, sekaligus mempersiapkan amendemen UUD NRI Tahun 1945 untuk menghilangkan silang sengkarut atas diskursus Pemilu versus Pilkada, dengan mengukuhkan desain Pemilu berkesinambungan secara konstitusional. Rekomendasi utama dari artikel ini menekankan pemutakhiran norma perundang-undangan terkait kepemiluan dalam waktu dekat, sekaligus mendorong wacana amendemen kembali terhadap konstitusi sebagai langkah esensial jangka panjang guna mengkonsolidasikan demokrasi sesuai prinsip kedaulatan rakyat dan meneguhkan efektivitas penyelenggaraan Pemilu.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 2 : PENATAAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH

How to Cite

MENATA ULANG SISTEM KEPEMILUAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 135/PUU-XXII/2024: ANALISIS RATIO LEGIS DAN ARAH JALAN TENGAH MENUJU KONSOLIDASI DEMOKRASI KONSTITUSIONAL. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 327-352. https://doi.org/10.55292/mrcybk87

Similar Articles

1-10 of 186

You may also start an advanced similarity search for this article.