MEMBANGUN TATANAN KONSTITUSIONAL DI DUNIA DIGITAL: HAK UNTUK DILUPAKAN DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN DEMOKRASI DI RUANG SIBER

Authors

  • Zaka Firma Aditya Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/kex46981

Keywords:

Rtbf, Privasi, Hak Konstitusional, Demokrasi Digital, Ruang Siber

Abstract

Artikel ini mengkaji konsep hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten / RtbF) dalam kerangka pembangunan tatanan konstitusional di dunia digital, dengan menekankan perannya dalam melindungi privasi sekaligus menopang nilai-nilai demokrasi di ruang siber. Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah struktur kekuasaan atas data, di mana informasi pribadi dapat tersimpan, tersebar, dan dimanfaatkan tanpa batas waktu maupun ruang. Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap hak atas privasi, reputasi, dan martabat individu sebagai subjek hukum dan warga negara. Dalam konteks tersebut, RtbF menjadi instrumen penting dalam digital konstitusionalisme, yakni sebagai mekanisme konstitusional baru untuk mengembalikan kendali individu atas data pribadinya. Artikel ini juga menelaah bagaimana penerapan RtbF dapat diintegrasikan dalam arsitektur hukum dan kebijakan ruang siber yang menjunjung keseimbangan antara perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi. Melalui pendekatan normatif, konseptual, dan komparatif, kajian ini menyoroti tantangan regulatif dalam merumuskan norma RtbF yang proporsional dan adaptif terhadap dinamika teknologi digital. Selain itu, pembahasan diarahkan pada pentingnya desain regulasi yang komprehensif dan kontekstual agar hak untuk dilupakan dapat berfungsi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan sekadar hak administratif dalam perlindungan data pribadi. Dengan menegaskan urgensi kesadaran kolektif atas pentingnya privasi sebagai fondasi kebebasan dan demokrasi, artikel ini berargumen bahwa penguatan RtbF merupakan langkah strategis dalam membangun tatanan konstitusional digital yang humanis, inklusif, dan berkeadilan. Penerapan RtbF diharapkan tidak hanya melindungi individu dari eksposur data yang berlebihan, tetapi juga memperkuat legitimasi konstitusional negara dalam memastikan keseimbangan antara teknologi, hak asasi manusia, dan demokrasi di era ruang siber.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

MEMBANGUN TATANAN KONSTITUSIONAL DI DUNIA DIGITAL: HAK UNTUK DILUPAKAN DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN DEMOKRASI DI RUANG SIBER. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 381-406. https://doi.org/10.55292/kex46981

Similar Articles

1-10 of 119

You may also start an advanced similarity search for this article.