KECERDASAN BUATAN, BIG DATA DAN KONSTITUSIONALISME DIGITAL: PERBANDINGAN UNI EROPA, KOREA SELATAN DAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/7vb8n428Keywords:
Kecerdasan Buatan, Konstitusionalisme Digital, Hak Digital, Perlindungan DataAbstract
Perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru bagi konsepsi konstitusionalisme modern, khususnya terkait dengan perlindungan hak asasi manusia dalam konteks kecerdasan buatan (AI) dan big data. Idealnya, konstitusi harus mampu memberikan jaminan perlindungan hak digital yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan perlindungan data pribadi. Namun, realitas menunjukkan bahwa di banyak negara, termasuk Indonesia, kerangka hukum yang ada masih terbatas dan belum mampu menjawab kompleksitas isu-isu konstitusional di era digital. Studi ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif model konstitusionalisme digital di Uni Eropa, Korea Selatan, dan Indonesia, dengan fokus pada bagaimana masing-masing yurisdiksi merespons tantangan big data dan AI, serta prospek pembentukan Piagam Hak Digital. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikaji untuk menggali konsep, praktik, serta inovasi regulasi dalam perlindungan hak digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR) telah meletakkan fondasi yang kuat bagi perlindungan hak digital, Korea Selatan menekankan integrasi regulasi teknologi dengan prinsip demokrasi konstitusional, sementara Indonesia masih berada pada tahap awal dengan regulasi sektoral yang tersebar dan belum terkoordinasi secara menyeluruh. Kajian ini menyimpulkan bahwa adopsi elemen-elemen dari praktik terbaik Uni Eropa dan Korea Selatan dapat menjadi dasar bagi Indonesia dalam membangun model konstitusionalisme digital yang lebih kokoh. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi terhadap diskursus global mengenai urgensi pembentukan Piagam Hak Digital sebagai instrumen baru untuk menjawab tantangan era kecerdasan buatan dan big data.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
