MEMBANGUN TATANAN KONSTITUSIONAL DI DUNIA DIGITAL: HAK UNTUK DILUPAKAN DAN TANTANGAN PERLINDUNGAN DEMOKRASI DI RUANG SIBER
DOI:
https://doi.org/10.55292/kex46981Keywords:
Rtbf, Privasi, Hak Konstitusional, Demokrasi Digital, Ruang SiberAbstract
Artikel ini mengkaji konsep hak untuk dilupakan (Right to be Forgotten / RtbF) dalam kerangka pembangunan tatanan konstitusional di dunia digital, dengan menekankan perannya dalam melindungi privasi sekaligus menopang nilai-nilai demokrasi di ruang siber. Perkembangan teknologi informasi yang pesat telah mengubah struktur kekuasaan atas data, di mana informasi pribadi dapat tersimpan, tersebar, dan dimanfaatkan tanpa batas waktu maupun ruang. Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap hak atas privasi, reputasi, dan martabat individu sebagai subjek hukum dan warga negara. Dalam konteks tersebut, RtbF menjadi instrumen penting dalam digital konstitusionalisme, yakni sebagai mekanisme konstitusional baru untuk mengembalikan kendali individu atas data pribadinya. Artikel ini juga menelaah bagaimana penerapan RtbF dapat diintegrasikan dalam arsitektur hukum dan kebijakan ruang siber yang menjunjung keseimbangan antara perlindungan privasi, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi. Melalui pendekatan normatif, konseptual, dan komparatif, kajian ini menyoroti tantangan regulatif dalam merumuskan norma RtbF yang proporsional dan adaptif terhadap dinamika teknologi digital. Selain itu, pembahasan diarahkan pada pentingnya desain regulasi yang komprehensif dan kontekstual agar hak untuk dilupakan dapat berfungsi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara, bukan sekadar hak administratif dalam perlindungan data pribadi. Dengan menegaskan urgensi kesadaran kolektif atas pentingnya privasi sebagai fondasi kebebasan dan demokrasi, artikel ini berargumen bahwa penguatan RtbF merupakan langkah strategis dalam membangun tatanan konstitusional digital yang humanis, inklusif, dan berkeadilan. Penerapan RtbF diharapkan tidak hanya melindungi individu dari eksposur data yang berlebihan, tetapi juga memperkuat legitimasi konstitusional negara dalam memastikan keseimbangan antara teknologi, hak asasi manusia, dan demokrasi di era ruang siber.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
