CROSSING LAW ENFORCEMENT: PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL DIGITAL YANG BERKEADILAN

Authors

  • Kristian Fakultas Hukum, Universitas Palangka Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/mvdffj02

Keywords:

Crossing, Hak Konstitusional, Digital, Berkeadilan

Abstract

Transformasi digital yang berkembang saat ini membawa tantangan baru dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya terkait perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara di ruang digital. Hak konstitusional seperti hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan keamanan data pribadi sering terancam oleh praktik yang represif dari beberapa lembaga penegak hukum. Dengan demikian konsep crossing law enforcement ditawarkan sebagai mekanisme koordinasi lintas institusi penegak hukum di Indonesia, mekanisme ini untuk memastikan agar penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Crossing di sini berarti persilangan, koordinasi atau perlintasan, menandakan bahwa kewenangan antar lembaga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa bersinggungan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menegaskan perlunya penguatan politik hukum yang dicita-citakan dalam membangun kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan peran lembaga penegak hukum. Melalui desain crossing law enforcement, perlindungan hak konstitusional digital dapat diwujudkan tidak hanya secara normatif formal tetapi juga berkeadilan. Konsep ini menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum, sehingga kewenangan yang selama ini berjalan terpisah dapat diintegrasikan secara efektif. Dengan adanya mekanisme koordinasi lintas lembaga, potensi konflik yurisdiksi dapat diminimalisir. Lebih jauh desain ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif yang benar-benar melindungi hak konstitusional warga negara di ruang digital.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

CROSSING LAW ENFORCEMENT: PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL DIGITAL YANG BERKEADILAN. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 205-218. https://doi.org/10.55292/mvdffj02

Similar Articles

1-10 of 100

You may also start an advanced similarity search for this article.