CROSSING LAW ENFORCEMENT: PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL DIGITAL YANG BERKEADILAN
DOI:
https://doi.org/10.55292/mvdffj02Keywords:
Crossing, Hak Konstitusional, Digital, BerkeadilanAbstract
Transformasi digital yang berkembang saat ini membawa tantangan baru dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya terkait perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara di ruang digital. Hak konstitusional seperti hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan keamanan data pribadi sering terancam oleh praktik yang represif dari beberapa lembaga penegak hukum. Dengan demikian konsep crossing law enforcement ditawarkan sebagai mekanisme koordinasi lintas institusi penegak hukum di Indonesia, mekanisme ini untuk memastikan agar penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel. Crossing di sini berarti persilangan, koordinasi atau perlintasan, menandakan bahwa kewenangan antar lembaga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa bersinggungan. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, tulisan ini menegaskan perlunya penguatan politik hukum yang dicita-citakan dalam membangun kerangka hukum yang mampu mengintegrasikan peran lembaga penegak hukum. Melalui desain crossing law enforcement, perlindungan hak konstitusional digital dapat diwujudkan tidak hanya secara normatif formal tetapi juga berkeadilan. Konsep ini menekankan pentingnya sinergi antar lembaga penegak hukum, sehingga kewenangan yang selama ini berjalan terpisah dapat diintegrasikan secara efektif. Dengan adanya mekanisme koordinasi lintas lembaga, potensi konflik yurisdiksi dapat diminimalisir. Lebih jauh desain ini membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif yang benar-benar melindungi hak konstitusional warga negara di ruang digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
