KONSTITUSIONALISME DIGITAL DI INDONESIA: PEMBATASAN KEKUASAAN NEGARA DAN PLATFORM DALAM PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA DI RUANG SIBER
DOI:
https://doi.org/10.55292/qbgn3p56Keywords:
Konstitusionalisme Digital, Hak Konstitusional, Ruang Siber, Platform Digital, Pelindungan Data Pribadi, Kebebasan BerekspresiAbstract
Transformasi digital telah mengubah ruang siber menjadi arena baru penyelenggaraan kekuasaan, pertukaran informasi, dan pembentukan relasi hukum yang secara langsung memengaruhi hak konstitusional warga negara. Dalam konteks ini, ancaman terhadap hak tidak lagi bersumber semata-mata dari negara, tetapi juga dari platform digital yang melalui algoritma, moderasi konten, pengumpulan data, dan pengaturan akses informasi menjalankan fungsi quasi-public power. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi konstitusionalisme digital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta merumuskan model ideal perlindungan hak konstitusional warga negara di ruang siber terhadap intervensi negara dan dominasi platform digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan preskriptif dengan menelaah UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan pengaturan digital di berbagai yurisdiksi. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstitusionalisme digital di Indonesia telah memiliki fondasi normatif dalam jaminan kebebasan berekspresi, hak atas informasi, kepastian hukum, dan perlindungan diri pribadi, tetapi belum sepenuhnya berkembang menjadi kerangka yang efektif untuk membatasi kekuasaan ganda negara dan platform. Oleh karena itu, diperlukan model perlindungan yang menekankan legalitas, proporsionalitas, due process digital, akuntabilitas platform, pelindungan data pribadi yang substantif, pengawasan independen, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi warga negara. Konstitusionalisme digital perlu ditempatkan sebagai paradigma baru dalam hukum tata negara Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara regulasi digital, demokrasi konstitusional, dan perlindungan hak asasi manusia di era siber.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
