KONSTITUSIONALISME DIGITAL DI INDONESIA: PEMBATASAN KEKUASAAN NEGARA DAN PLATFORM DALAM PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA DI RUANG SIBER

Authors

  • Zico Junius Fernando Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu Author
  • Ahmad Wali Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu Author
  • Desi Hafizah Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/qbgn3p56

Keywords:

Konstitusionalisme Digital, Hak Konstitusional, Ruang Siber, Platform Digital, Pelindungan Data Pribadi, Kebebasan Berekspresi

Abstract

Transformasi digital telah mengubah ruang siber menjadi arena baru penyelenggaraan kekuasaan, pertukaran informasi, dan pembentukan relasi hukum yang secara langsung memengaruhi hak konstitusional warga negara. Dalam konteks ini, ancaman terhadap hak tidak lagi bersumber semata-mata dari negara, tetapi juga dari platform digital yang melalui algoritma, moderasi konten, pengumpulan data, dan pengaturan akses informasi menjalankan fungsi quasi-public power. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi konstitusionalisme digital dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta merumuskan model ideal perlindungan hak konstitusional warga negara di ruang siber terhadap intervensi negara dan dominasi platform digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan preskriptif dengan menelaah UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, putusan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan pengaturan digital di berbagai yurisdiksi. Hasil kajian menunjukkan bahwa konstitusionalisme digital di Indonesia telah memiliki fondasi normatif dalam jaminan kebebasan berekspresi, hak atas informasi, kepastian hukum, dan perlindungan diri pribadi, tetapi belum sepenuhnya berkembang menjadi kerangka yang efektif untuk membatasi kekuasaan ganda negara dan platform. Oleh karena itu, diperlukan model perlindungan yang menekankan legalitas, proporsionalitas, due process digital, akuntabilitas platform, pelindungan data pribadi yang substantif, pengawasan independen, serta mekanisme pemulihan yang efektif bagi warga negara. Konstitusionalisme digital perlu ditempatkan sebagai paradigma baru dalam hukum tata negara Indonesia untuk menjaga keseimbangan antara regulasi digital, demokrasi konstitusional, dan perlindungan hak asasi manusia di era siber.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

KONSTITUSIONALISME DIGITAL DI INDONESIA: PEMBATASAN KEKUASAAN NEGARA DAN PLATFORM DALAM PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA DI RUANG SIBER. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 427-448. https://doi.org/10.55292/qbgn3p56

Similar Articles

1-10 of 131

You may also start an advanced similarity search for this article.