INTEGRASI KEADILAN EKOLOGIS DALAM KONSTITUSI DIGITAL: MEMBANGUN KEBERLANJUTAN HAK ASASI DI ERA DISRUPSI TEKNOLOGI

Authors

  • Zulkifli Aspan Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Author
  • Jundiani Jundiani Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Author
  • Ernu Widodo Fakultas Hukum, Universitas Dr. Soetomo Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/dapz8923

Keywords:

Hak Dasar, Keadilan Ekologis, Keberlanjutan, Konstitusi Digital, Pengawasan Digital-Ekologis

Abstract

Transformasi digital menimbulkan paradoks antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan ekologis. Konstitusi Indonesia yang berlandaskan pada prinsip negara hukum belum sepenuhnya mengantisipasi dampak ekologis dari pembangunan digital, seperti konsumsi energi pusat data dan jejak karbon siber. Penelitian ini berupaya menegaskan pentingnya integrasi prinsip keadilan ekologis ke dalam konstitusi digital untuk menjamin hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dengan menggunakan pendekatan normatif-komparatif antara Indonesia dan Afrika Selatan, penelitian ini menganalisis kekosongan norma dalam pengaturan digital yang berimplikasi terhadap hak ekologis. Studi ini memperkenalkan model tiga tahap integrasi konstitusional hijau-digital, yang terdiri atas dimensi konseptual, institusional, dan kultural, guna membangun tatanan hukum yang adaptif dan berkeadilan ekologis. Implikasi kebijakan utama dari penelitian ini adalah perlunya pembentukan Komisi Pengawasan Digital-Ekologis (Digital-Ecological Oversight Commission) sebagai lembaga independen yang bertugas mengaudit kebijakan digital dari perspektif keberlanjutan. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan pembentukan lembaga pengawas digital-ekologis bermandat konstitusional sebagai model baru penguatan hak lingkungan dalam ruang digital. Selain memberikan kontribusi konseptual terhadap pengembangan teori green–digital constitutionalism, penelitian ini juga memiliki relevansi praktis dalam memperkuat tata kelola negara hukum yang berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, konstitusi digital Indonesia dapat berfungsi sebagai kontrak sosial ekologis yang menyeimbangkan inovasi teknologi, keadilan antargenerasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

INTEGRASI KEADILAN EKOLOGIS DALAM KONSTITUSI DIGITAL: MEMBANGUN KEBERLANJUTAN HAK ASASI DI ERA DISRUPSI TEKNOLOGI. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 407-426. https://doi.org/10.55292/dapz8923

Similar Articles

1-10 of 167

You may also start an advanced similarity search for this article.