INTEGRASI KEADILAN EKOLOGIS DALAM KONSTITUSI DIGITAL: MEMBANGUN KEBERLANJUTAN HAK ASASI DI ERA DISRUPSI TEKNOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.55292/dapz8923Keywords:
Hak Dasar, Keadilan Ekologis, Keberlanjutan, Konstitusi Digital, Pengawasan Digital-EkologisAbstract
Transformasi digital menimbulkan paradoks antara kemajuan teknologi dan keberlanjutan ekologis. Konstitusi Indonesia yang berlandaskan pada prinsip negara hukum belum sepenuhnya mengantisipasi dampak ekologis dari pembangunan digital, seperti konsumsi energi pusat data dan jejak karbon siber. Penelitian ini berupaya menegaskan pentingnya integrasi prinsip keadilan ekologis ke dalam konstitusi digital untuk menjamin hak dasar warga negara atas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Dengan menggunakan pendekatan normatif-komparatif antara Indonesia dan Afrika Selatan, penelitian ini menganalisis kekosongan norma dalam pengaturan digital yang berimplikasi terhadap hak ekologis. Studi ini memperkenalkan model tiga tahap integrasi konstitusional hijau-digital, yang terdiri atas dimensi konseptual, institusional, dan kultural, guna membangun tatanan hukum yang adaptif dan berkeadilan ekologis. Implikasi kebijakan utama dari penelitian ini adalah perlunya pembentukan Komisi Pengawasan Digital-Ekologis (Digital-Ecological Oversight Commission) sebagai lembaga independen yang bertugas mengaudit kebijakan digital dari perspektif keberlanjutan. Kebaruan penelitian ini terletak pada usulan pembentukan lembaga pengawas digital-ekologis bermandat konstitusional sebagai model baru penguatan hak lingkungan dalam ruang digital. Selain memberikan kontribusi konseptual terhadap pengembangan teori green–digital constitutionalism, penelitian ini juga memiliki relevansi praktis dalam memperkuat tata kelola negara hukum yang berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, konstitusi digital Indonesia dapat berfungsi sebagai kontrak sosial ekologis yang menyeimbangkan inovasi teknologi, keadilan antargenerasi, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
