PARADIGMA BARU LEGISLASI DI ERA SOCIETY 5.0: PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME DIGITAL

Authors

  • Rodiyah Rodiyah Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author
  • Ratih Damayanti Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author
  • Asyaffa Rizqi Amandha Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/jve7h232

Keywords:

Paradigma, Legislasi, Society 5.0, Konstitusional Digital

Abstract

Perkembangan Era Society 5.0 menghadirkan tantangan fundamental bagi proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia karena transformasi sosial berbasis teknologi digital menuntut pergeseran paradigma legislasi yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal, melainkan juga pada perlindungan hak-hak digital warga negara. Konstitusionalisme yang menekankan supremasi konstitusi, pembatasan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia perlu direkonstruksi dalam kerangka konstitusionalisme digital yang adaptif terhadap dinamika ruang siber tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan dan negara hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi serta desain paradigma baru legislasi di era Society 5.0 dalam perspektif konstitusionalisme digital dengan menggunakan pendekatan kualitatif berjenis doktrinal atau yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Analisis didasarkan pada teori hukum responsif, teori konstitusionalisme digital, dan teori negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legislasi di era Society 5.0 menghadapi tantangan berupa keterlambatan hukum terhadap perkembangan teknologi, kompleksitas regulasi transnasional, serta ketegangan antara kebebasan digital dan kontrol negara, sehingga diperlukan reformulasi paradigma legislasi yang berorientasi pada perlindungan hak digital, termasuk hak atas perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi digital, dan hak atas akses teknologi. Penelitian ini menawarkan model legislasi berbasis hak digital melalui regulasi yang adaptif, partisipasi publik berbasis teknologi informasi, serta tata kelola algoritma yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan legislasi yang responsif, partisipatif, dan berkeadilan dalam menghadapi disrupsi teknologi serta memperkuat jaminan hak konstitusional warga negara dalam sistem negara hukum Indonesia.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

PARADIGMA BARU LEGISLASI DI ERA SOCIETY 5.0: PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME DIGITAL. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 301-326. https://doi.org/10.55292/jve7h232

Similar Articles

1-10 of 100

You may also start an advanced similarity search for this article.