PARADIGMA BARU LEGISLASI DI ERA SOCIETY 5.0: PERSPEKTIF KONSTITUSIONALISME DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/jve7h232Keywords:
Paradigma, Legislasi, Society 5.0, Konstitusional DigitalAbstract
Perkembangan Era Society 5.0 menghadirkan tantangan fundamental bagi proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia karena transformasi sosial berbasis teknologi digital menuntut pergeseran paradigma legislasi yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal, melainkan juga pada perlindungan hak-hak digital warga negara. Konstitusionalisme yang menekankan supremasi konstitusi, pembatasan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia perlu direkonstruksi dalam kerangka konstitusionalisme digital yang adaptif terhadap dinamika ruang siber tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan dan negara hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi serta desain paradigma baru legislasi di era Society 5.0 dalam perspektif konstitusionalisme digital dengan menggunakan pendekatan kualitatif berjenis doktrinal atau yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Analisis didasarkan pada teori hukum responsif, teori konstitusionalisme digital, dan teori negara hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legislasi di era Society 5.0 menghadapi tantangan berupa keterlambatan hukum terhadap perkembangan teknologi, kompleksitas regulasi transnasional, serta ketegangan antara kebebasan digital dan kontrol negara, sehingga diperlukan reformulasi paradigma legislasi yang berorientasi pada perlindungan hak digital, termasuk hak atas perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi digital, dan hak atas akses teknologi. Penelitian ini menawarkan model legislasi berbasis hak digital melalui regulasi yang adaptif, partisipasi publik berbasis teknologi informasi, serta tata kelola algoritma yang transparan dan akuntabel guna mewujudkan legislasi yang responsif, partisipatif, dan berkeadilan dalam menghadapi disrupsi teknologi serta memperkuat jaminan hak konstitusional warga negara dalam sistem negara hukum Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
