MENIMBANG ULANG KONSTITUSIONALISME DIGITAL: ANTARA JANJI PERLINDUNGAN DAN BATAS PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/s7t6an16Keywords:
Konstitusionalisme Digital, Hak Asasi Manusia, Big Tech, Privasi, Kebebasan BerekspresiAbstract
Transformasi digital telah menggeser lanskap kekuasaan global dengan melibatkan negara dan perusahaan teknologi transnasional (Big Tech) sebagai aktor dominan dalam ruang digital. Artikel ini membahas urgensi konstitusionalisme digital sebagai paradigma baru untuk melindungi hak asasi manusia (HAM), khususnya hak privasi, kebebasan berekspresi, dan non-diskriminasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum non-doktrinal dengan menekankan relasi antara hukum dan dinamika sosial, politik, serta teknologi. Temuan menunjukkan adanya paradoks ganda: negara kerap melakukan pengawasan digital dan represi melalui instrumen hukum, sementara Big Tech mengekstraksi data secara masif dengan logika kapitalisme pengawasan. Hal ini memperlihatkan keterbatasan konstitusionalisme klasik yang berfokus pada pembatasan kekuasaan negara, karena kini ancaman terhadap HAM juga datang dari aktor privat transnasional. Artikel ini menawarkan kerangka konseptual “konstitusionalisme digital” sebagai upaya untuk memperluas prinsip-prinsip konstitusi klasik ke ruang digital, dengan menekankan akuntabilitas, transparansi, partisipasi warga, serta mekanisme kontrol terhadap negara dan korporasi. Namun, janji normatif konstitusionalisme digital dibatasi oleh sejumlah faktor, antara lain kerangka negara-bangsa yang rapuh menghadapi aktor lintas batas, asimetri global antara Global North dan Global South, serta dominasi kapitalisme digital yang sulit dijinakkan oleh instrumen hukum semata. Dengan demikian, konstitusionalisme digital di Indonesia maupun global menghadirkan janji emansipasi sekaligus batas struktural yang menuntut reinterpretasi doktrin hukum dan perumusan tata kelola digital yang lebih adil.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
