MENIMBANG ULANG KONSTITUSIONALISME DIGITAL: ANTARA JANJI PERLINDUNGAN DAN BATAS PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Syahwal Syahwal Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author
  • Rofi Wahanisa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author
  • Eko Mukminto Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/s7t6an16

Keywords:

Konstitusionalisme Digital, Hak Asasi Manusia, Big Tech, Privasi, Kebebasan Berekspresi

Abstract

Transformasi digital telah menggeser lanskap kekuasaan global dengan melibatkan negara dan perusahaan teknologi transnasional (Big Tech) sebagai aktor dominan dalam ruang digital. Artikel ini membahas urgensi konstitusionalisme digital sebagai paradigma baru untuk melindungi hak asasi manusia (HAM), khususnya hak privasi, kebebasan berekspresi, dan non-diskriminasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum non-doktrinal dengan menekankan relasi antara hukum dan dinamika sosial, politik, serta teknologi. Temuan menunjukkan adanya paradoks ganda: negara kerap melakukan pengawasan digital dan represi melalui instrumen hukum, sementara Big Tech mengekstraksi data secara masif dengan logika kapitalisme pengawasan. Hal ini memperlihatkan keterbatasan konstitusionalisme klasik yang berfokus pada pembatasan kekuasaan negara, karena kini ancaman terhadap HAM juga datang dari aktor privat transnasional. Artikel ini menawarkan kerangka konseptual “konstitusionalisme digital” sebagai upaya untuk memperluas prinsip-prinsip konstitusi klasik ke ruang digital, dengan menekankan akuntabilitas, transparansi, partisipasi warga, serta mekanisme kontrol terhadap negara dan korporasi. Namun, janji normatif konstitusionalisme digital dibatasi oleh sejumlah faktor, antara lain kerangka negara-bangsa yang rapuh menghadapi aktor lintas batas, asimetri global antara Global North dan Global South, serta dominasi kapitalisme digital yang sulit dijinakkan oleh instrumen hukum semata. Dengan demikian, konstitusionalisme digital di Indonesia maupun global menghadirkan janji emansipasi sekaligus batas struktural yang menuntut reinterpretasi doktrin hukum dan perumusan tata kelola digital yang lebih adil.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

MENIMBANG ULANG KONSTITUSIONALISME DIGITAL: ANTARA JANJI PERLINDUNGAN DAN BATAS PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 367-380. https://doi.org/10.55292/s7t6an16

Similar Articles

31-40 of 85

You may also start an advanced similarity search for this article.