HAK MEMILIH WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.55292/m7g81922Keywords:
Hak Memilih, Warga Negara Indonesia, Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala DaerahAbstract
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin. Tulisan ini bertujuan mengkaji syarat usia pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Metode yang digunakan adalah studi pustaka dalam kerangka penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang dikumpulkan dianalisis menggunakan teori kepastian hukum serta berbagai literatur terkait, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa hak pilih aktif merupakan hak dasar warga negara dalam sistem demokrasi untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan politik melalui Pemilu. Hak ini menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Namun demikian, perumusan norma dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait syarat usia pemilih yakni berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin, masih menimbulkan multitafsir sehingga kurang memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, syarat usia pemilih dalam Pemilu dan Pilkada sebaiknya cukup dirumuskan sebagai “genap berusia 17 tahun atau lebih,” karena formulasi tersebut secara implisit telah mencakup mereka yang sudah atau pernah kawin, termasuk melalui dispensasi perkawinan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
