KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN KEADILAN PEMILU: MEMIKIRKAN KEMBALI PENGAWASAN PENDANAAN KAMPANYE MELALUI TATA KELOLA BLOCKCHAIN DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Rinaldy Bima Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia Author
  • Moch Andry Wikra Wardhana Mamonto Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/x2aav250

Keywords:

Pengawasan Dana, Kampanye, Blockchain, Digital Constitutionalism, Hukum Pemilu, Transparansi Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip digital constitutionalism dapat diterapkan dalam pengawasan keuangan kampanye di Indonesia guna memperkuat asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan konstitusional dalam konteks demokrasi digital. Dengan menggunakan metode penelitian hukum komparatif normatif, penelitian ini membandingkan praktik pengaturan transparansi pendanaan kampanye di Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris, serta mengkaji potensi reformulasi sistem pengawasan dana kampanye berbasis teknologi blockchain di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiga negara tersebut memiliki kesamaan dalam penegakan pelaporan donasi dan publikasi data kampanye secara terbuka, namun masing-masing menghadapi tantangan berbeda: Amerika Serikat bergulat dengan fenomena dark money dan penggalangan dana daring yang sulit dilacak; Kanada menonjol dengan pendekatan kehati-hatian dan audit digital yang kuat; sementara Inggris menghadapi persoalan konsentrasi donasi besar dan lemahnya pelacakan sumber dana. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan model pengawasan berbasis blockchain yang dirancang sebagai constitutional infrastructure untuk mengintegrasikan prinsip keterbukaan informasi dan keadilan prosedural melalui sistem pencatatan terdistribusi, smart contract enforcement, serta verifikasi identitas donor secara digital. Temuan penelitian menegaskan bahwa penerapan blockchain dapat meningkatkan keterlacakan dana kampanye, mencegah penyamaran sumber keuangan ilegal, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Secara teoretis, studi ini memperluas konseptualisasi digital constitutionalism dengan menautkannya pada tata kelola elektoral, sedangkan secara praktis menawarkan model hukum yang adaptif terhadap teknologi guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam pembiayaan politik di era digital.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN KEADILAN PEMILU: MEMIKIRKAN KEMBALI PENGAWASAN PENDANAAN KAMPANYE MELALUI TATA KELOLA BLOCKCHAIN DI INDONESIA. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 235-258. https://doi.org/10.55292/x2aav250

Similar Articles

1-10 of 234

You may also start an advanced similarity search for this article.