KONSTITUSIONALISME DIGITAL DAN KEADILAN PEMILU: MEMIKIRKAN KEMBALI PENGAWASAN PENDANAAN KAMPANYE MELALUI TATA KELOLA BLOCKCHAIN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.55292/x2aav250Keywords:
Pengawasan Dana, Kampanye, Blockchain, Digital Constitutionalism, Hukum Pemilu, Transparansi PolitikAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip digital constitutionalism dapat diterapkan dalam pengawasan keuangan kampanye di Indonesia guna memperkuat asas transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan konstitusional dalam konteks demokrasi digital. Dengan menggunakan metode penelitian hukum komparatif normatif, penelitian ini membandingkan praktik pengaturan transparansi pendanaan kampanye di Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris, serta mengkaji potensi reformulasi sistem pengawasan dana kampanye berbasis teknologi blockchain di Indonesia. Hasil analisis menunjukkan bahwa ketiga negara tersebut memiliki kesamaan dalam penegakan pelaporan donasi dan publikasi data kampanye secara terbuka, namun masing-masing menghadapi tantangan berbeda: Amerika Serikat bergulat dengan fenomena dark money dan penggalangan dana daring yang sulit dilacak; Kanada menonjol dengan pendekatan kehati-hatian dan audit digital yang kuat; sementara Inggris menghadapi persoalan konsentrasi donasi besar dan lemahnya pelacakan sumber dana. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menawarkan model pengawasan berbasis blockchain yang dirancang sebagai constitutional infrastructure untuk mengintegrasikan prinsip keterbukaan informasi dan keadilan prosedural melalui sistem pencatatan terdistribusi, smart contract enforcement, serta verifikasi identitas donor secara digital. Temuan penelitian menegaskan bahwa penerapan blockchain dapat meningkatkan keterlacakan dana kampanye, mencegah penyamaran sumber keuangan ilegal, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Secara teoretis, studi ini memperluas konseptualisasi digital constitutionalism dengan menautkannya pada tata kelola elektoral, sedangkan secara praktis menawarkan model hukum yang adaptif terhadap teknologi guna mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam pembiayaan politik di era digital.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
