Evaluasi Implementasi dan Rekonseptualisasi UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014 dalam Era Modern
DOI:
https://doi.org/10.55292/cnqkrk57Keywords:
Administrasi Pemerintahan, Good governance, Pelayanan Publik, Transparansi, DigitalisasiAbstract
Penelitian ini mengkaji implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. UU ini menjadi landasan penting untuk mewujudkan prinsip-prinsip good governance, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, yang semakin relevan di era digital dan globalisasi. Penelitian ini bertujuan mengevaluasi efektivitas implementasi UU No. 30 Tahun 2014 dalam menjamin hak-hak warga negara, mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya, serta menganalisis kontribusinya terhadap pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam analisis ini, melibatkan studi kepustakaan serta pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 30 Tahun 2014 telah memberikan kerangka hukum bagi birokrasi yang efisien dan akuntabel, namun masih menghadapi tantangan besar, seperti resistensi budaya birokrasi dan keterbatasan infrastruktur. Digitalisasi pelayanan publik menjadi sorotan penting untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur, reformasi birokrasi, dan adaptasi teknologi untuk memastikan implementasi yang lebih efektif. Dengan pendekatan komprehensif, penelitian ini diharapkan berkontribusi pada pengembangan hukum administrasi di Indonesia yang responsif terhadap tantangan modern.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
