MENUJU AMANDEMEN KONSTITUSI PARTISIPATIF: TELAAH NORMATIF TERHADAP CROWDSOURCING DALAM KONTEKS KONSTITUSIONALISME DIGITAL DI INDONESIA

Authors

  • Novendri M. Nggilu Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/mwsd9907

Keywords:

Amandemen Konstitusi, Crowdsourcing, Partisipasi Politik

Abstract

Proses amandemen konstitusi di Indonesia hingga kini masih didominasi oleh pendekatan konvensional yang tertutup dan elitis, tanpa mekanisme partisipatif yang memungkinkan keterlibatan langsung rakyat sebagai pemilik kekuasaan konstituen. Hal ini menciptakan defisit legitimasi substantif, terutama dalam konteks perkembangan demokrasi digital yang menuntut keterbukaan dan inklusivitas dalam pembentukan norma dasar negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kemungkinan penerapan metode crowdsourcing sebagai instrumen partisipasi konstitusional dalam kerangka konstitusionalisme digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, serta analisis preskriptif berbasis teori kekuasaan konstituen dan demokrasi deliberatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun struktur hukum Indonesia belum menyediakan jalur legal bagi integrasi partisipasi digital dalam proses amandemen, terdapat fondasi filosofis dan sosial yang cukup kuat untuk membangun model normatif yang menggabungkan partisipasi rakyat melalui crowdsourcing ke dalam prosedur formal. Studi kasus dari Islandia dan Estonia menunjukkan bahwa crowdsourcing mampu memperluas ruang deliberatif rakyat dan meningkatkan legitimasi konstitusional, meskipun keberhasilannya sangat bergantung pada rekayasa kelembagaan dan kesiapan digital. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan kerangka hukum dan kelembagaan yang memungkinkan crowdsourcing dijalankan secara sistematis dan mengikat dalam proses perubahan konstitusi, termasuk pembentukan lembaga partisipatif digital yang independen. Novelty utama dari studi ini terletak pada perumusan model normatif crowdsourcing sebagai bagian integral dari sistem hukum konstitusional Indonesia, yang tidak hanya menjembatani kesenjangan antara hukum dan partisipasi publik, tetapi juga menawarkan paradigma baru bagi reformasi konstitusi yang lebih demokratis, deliberatif, dan adaptif terhadap tuntutan era digital.

Downloads

Published

2026-03-10

Issue

Section

PANEL 1 : KONSTITUSIONALISME DIGITAL

How to Cite

MENUJU AMANDEMEN KONSTITUSI PARTISIPATIF: TELAAH NORMATIF TERHADAP CROWDSOURCING DALAM KONTEKS KONSTITUSIONALISME DIGITAL DI INDONESIA. (2026). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 3(1), 259-280. https://doi.org/10.55292/mwsd9907

Similar Articles

1-10 of 106

You may also start an advanced similarity search for this article.