Reformulasi Sistem Hukum Perundang-Undangan Berbasis Keadilan Yang Mensejahterakan Dalam Pencegahan Korupsi (Perspektif Politik Hukum Carry Over dalam UU No 15 Tahun 2019)
DOI:
https://doi.org/10.55292/4j9s3020Keywords:
Reformulasi, Perundangan, Carry over, KeadilanAbstract
Reformulasi sistem hukum perundang-undangan di Indonesia kerap menghadapi kendala dalam kesinambungan regulasi akibat batas waktu masa jabatan legislatif, yang menyebabkan tidak tuntasnya pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Politik hukum mencakup kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencapai kesejahteraan dan perlindungan warga negara. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah carry over, yang memungkinkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum tuntas dibahas dalam satu periode Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat diteruskan ke periode berikutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Upaya untuk melanjutkan pembahasan RUU antar periode keanggotaan DPR, sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas legislasi dan menghindari pengulangan proses dari awal. Artikel ini merumuskan permasalahan pelaksanaan carry over diterapkan dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia sekaligus sinergitas dengan sistem CRISYS untuk mewujudkan Pembentukan Hukum yang baik dan benar mewujudkan Hukum Berkeadilan. Metode analisis yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, dengan tipe peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan carry over dapat mempercepat proses legislasi, diperlukan reformulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan lebih efisien dalam praktiknya. Simpulan: reformulasi carry over mendukung kesinambungan hukum berbasis keadilan dan kesejahteraan. Rekomendasi diberikan untuk penguatan carry over sebagai instrumen yang dapat mencegah inefisiensi dan memperkuat stabilitas hukum di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
