Reformulasi Sistem Hukum Perundang-Undangan Berbasis Keadilan Yang Mensejahterakan Dalam Pencegahan Korupsi (Perspektif Politik Hukum Carry Over dalam UU No 15 Tahun 2019)

Authors

  • Rodiyah Universitas Negeri Semarang Author
  • Ratih Damayanti Universitas Negeri Semarang Author
  • Tri Sulistiyono Universitas Negeri Semarang Author
  • Asyaffa Rizqi Amandha Universitas Negeri Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/4j9s3020

Keywords:

Reformulasi, Perundangan, Carry over, Keadilan

Abstract

Reformulasi sistem hukum perundang-undangan di Indonesia kerap menghadapi kendala dalam kesinambungan regulasi akibat batas waktu masa jabatan legislatif, yang menyebabkan tidak tuntasnya pembahasan rancangan undang-undang (RUU). Politik hukum mencakup kebijakan pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencapai kesejahteraan dan perlindungan warga negara. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah carry over, yang memungkinkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum tuntas dibahas dalam satu periode Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat diteruskan ke periode berikutnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Upaya untuk melanjutkan pembahasan RUU antar periode keanggotaan DPR, sehingga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas legislasi dan menghindari pengulangan proses dari awal. Artikel ini merumuskan permasalahan pelaksanaan carry over diterapkan dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia sekaligus sinergitas dengan sistem CRISYS untuk mewujudkan Pembentukan Hukum yang baik dan benar mewujudkan Hukum Berkeadilan. Metode analisis yang digunakan adalah metode yuridis-normatif, dengan tipe peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan carry over dapat mempercepat proses legislasi, diperlukan reformulasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat dan lebih efisien dalam praktiknya. Simpulan: reformulasi carry over mendukung kesinambungan hukum berbasis keadilan dan kesejahteraan. Rekomendasi diberikan untuk penguatan carry over sebagai instrumen yang dapat mencegah inefisiensi dan memperkuat stabilitas hukum di Indonesia.

Author Biographies

  • Rodiyah , Universitas Negeri Semarang

    Fakultas Hukum

  • Ratih Damayanti, Universitas Negeri Semarang

    Fakultas Hukum

  • Tri Sulistiyono, Universitas Negeri Semarang

    Fakultas Hukum

  • Asyaffa Rizqi Amandha, Universitas Negeri Semarang

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 2 PENATAAN REGULASI PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (KEMANDIRIAN PENYELENGGARA PEMILU, LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU TETAP DAN AD HOC DAN MODEL REKRUTMEN)

How to Cite

Reformulasi Sistem Hukum Perundang-Undangan Berbasis Keadilan Yang Mensejahterakan Dalam Pencegahan Korupsi (Perspektif Politik Hukum Carry Over dalam UU No 15 Tahun 2019). (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 281-318. https://doi.org/10.55292/4j9s3020

Similar Articles

1-10 of 46

You may also start an advanced similarity search for this article.