PENGELOLAAN INVESTASI NEGARA DALAM BINGKAI PASAL 33 UUD 1945 UNTUK MEMPERKUAT KEDAULATAN EKONOMI DAN KEADILAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.55292/gm1jvj49Keywords:
Pasal 33 UUD 1945, Kedaulatan Ekonomi, Konstitusionalitas Kebijakan Investasi, Keadilan Sosial, Mahkamah KonstitusiAbstract
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta menempatkan negara sebagai pemegang mandat konstitusional untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam praktiknya, arah kebijakan dan regulasi investasi sering kali menghadapi dilema antara prinsip kedaulatan ekonomi nasional dan tuntutan keterbukaan global. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian kebijakan investasi negara dengan amanat konstitusional Pasal 33 UUD 1945 serta merumuskan kembali peran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan liberalisasi ekonomi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar bagi pembentukan sistem ekonomi berkeadilan, namun dalam praktiknya, kebijakan investasi cenderung berorientasi pada efisiensi pasar dan kepentingan modal asing. Dalam konteks ini, Mahkamah Konstitusi berperan penting sebagai penjaga konstitusionalitas kebijakan ekonomi agar tetap selaras dengan prinsip keadilan sosial dan kedaulatan ekonomi nasional. Penelitian ini menyimpulkan perlunya reformulasi peran negara dari sekadar regulator menjadi aktor konstitusional aktif yang memastikan keterbukaan investasi tidak mengabaikan perlindungan terhadap kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
