Efektivitas Dan Optimalisasi Dua Periode Pemerintahan Presiden Republik Indonesia Ke Tujuh: Joko Widodo
DOI:
https://doi.org/10.55292/h4csb423Keywords:
Dua Periode, Efektivitas, Jokowi, Optimalisasi, PresidenAbstract
Kajian ini membahas tentang Efektivitas dan Optimalisasi Dua Periode Pemerintahan Presiden Republik Indonesia ke Tujuh: Joko Widodo. Sebagai negara yang memegang teguh prinsip demokrasi dan menganut sistem pemerintahan presidensial, Indonesia memberikan pembatasan kekuasaan kepada Presiden yaitu selama dua periode masa jabatan. Sejarah mencatat, setelah reformasi hingga saat ini, terdapat dua Presiden yang dipercaya oleh rakyat untuk memegang jabatan sampai dengan dua periode, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI ke enam dan Joko Widodo (atau sering disebut dengan Jokowi) sebagai Presiden RI ke tujuh. Masa kepresidenan Jokowi dimulai pada bulan Oktober 2014, telah ditandai dengan berbagai upaya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan di Indonesia. Berbagai upaya tersebut antara lain dalam bidang pembangunan ekonomi dan infrastruktur, reformasi birokrasi, program-program kesejahteraan sosial, desentralisasi dan otonomi daerah, kebijakan lingkungan hidup, perlindungan HAM, dan lain sebagainya. Selama dua periode kepemimpinannya, ditemukan berbagai kepuasan maupun kekecewaan dari masyarakat yang telah meletakkan harapan yang sangat besar terhadapnya. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepresidenan Jokowi telah menunjukkan efektivitas di beberapa bidang pemerintahan, terutama dalam bidang infrastruktur dan kesejahteraan sosial, namun masih ada tantangan dalam tata kelola lingkungan dan kurang optimalnya perlindungan HAM. Ke depan, reformasi yang berkelanjutan dan pelibatan publik akan sangat penting untuk tata kelola pemerintahan yang optimal.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
