Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi: Justifikasi Pelaksana Corruption Risk Analysis
DOI:
https://doi.org/10.55292/j142nr29Keywords:
Corruption Risk Analysis, Komisi Pemberantasan Korupsi, Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat, Unitary ExecutiveAbstract
Penelitian ini adalah penelitian konseptual yang bertujuan untuk membahas pengembangan instrumen pencegahan korupsi legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Analisis Resiko Korupsi yang diistilahkan sebagai Corruption Risk Analysis. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksana implementasi Corruption Risk Analysis yang potensial tidak dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini penting untuk dikaji dalam rangka mencegah terjadinya disintegrasi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi serta inefisiensi Corruption Risk Analysis. Terkait dengan isu pelaksana Corruption Risk Analysis, penelitian ini menemukan dua asas yang menjadi dasar pembenaran Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas Corruption Risk Analysis. Pertama, asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang membatasi pelaksana Corruption Risk Analysis adalah lembaga yang berkompeten. Kedua, prinsip Unitary Executive yang menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kekuasaan eksekutif sehingga Presiden harus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dua preskripsi tersebut, pemenuhan kompetensi dan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi rasionalisasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana Corruption Risk Analysis di tingkat lembaga eksekutif. Pelaksanaan Corruption Risk Analysis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan memperhatikan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa pelemahan lembaga lain. Prinsip tersebut diimplementasikan melalui pelaksanaan Corruption Risk Analysis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya pada legislasi dan regulasi dari eksekutif serta Komisi Pemberantasan Korupsi hanya melakukan bimbingan teknis.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
