Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi: Justifikasi Pelaksana Corruption Risk Analysis

Authors

  • Marcelino Ceasar Kishan Universitas Kristen Satya Wacana Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/j142nr29

Keywords:

Corruption Risk Analysis, Komisi Pemberantasan Korupsi, Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat, Unitary Executive

Abstract

Penelitian ini adalah penelitian konseptual yang bertujuan untuk membahas pengembangan instrumen pencegahan korupsi legislasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu Analisis Resiko Korupsi yang diistilahkan sebagai Corruption Risk Analysis. Secara khusus, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksana implementasi Corruption Risk Analysis yang potensial tidak dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini penting untuk dikaji dalam rangka mencegah terjadinya disintegrasi pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi serta inefisiensi Corruption Risk Analysis. Terkait dengan isu pelaksana Corruption Risk Analysis, penelitian ini menemukan dua asas yang menjadi dasar pembenaran Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas Corruption Risk Analysis. Pertama, asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat yang membatasi pelaksana Corruption Risk Analysis adalah lembaga yang berkompeten. Kedua, prinsip Unitary Executive yang menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan kekuasaan eksekutif sehingga Presiden harus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan dua preskripsi tersebut, pemenuhan kompetensi dan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi rasionalisasi bagi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana Corruption Risk Analysis di tingkat lembaga eksekutif. Pelaksanaan Corruption Risk Analysis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan dengan memperhatikan penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa pelemahan lembaga lain. Prinsip tersebut diimplementasikan melalui pelaksanaan Corruption Risk Analysis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi hanya pada legislasi dan regulasi dari eksekutif serta Komisi Pemberantasan Korupsi hanya melakukan bimbingan teknis.

Author Biography

  • Marcelino Ceasar Kishan , Universitas Kristen Satya Wacana

    Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi 

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 1 REFORMULASI SISTEM HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN (JENIS PERUNDANG-UNDANGAN, KELEMBAGAAN PEMBENTUKAN REGULASI, PROSES LEGISLASI, LEGISLASI PUSAT DAN DAERAH)

How to Cite

Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi: Justifikasi Pelaksana Corruption Risk Analysis. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 317-352. https://doi.org/10.55292/j142nr29

Similar Articles

1-10 of 145

You may also start an advanced similarity search for this article.