Penataan Regulasi Pemilihan Umum Melalui Proses Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55292/52b7g247Keywords:
Penataan Regulasi, Pemilu, KodifikasiAbstract
Sejak masa Soekarno sampai saat ini, Indonesia telah melakukan tiga belas kali Pemilihan Umum (Pemilu) dan telah melakukan gonta ganti Undang-undang Pemilu sebanyak empat belas kali, jadi setiap melakukan Pemilu, maka akan dilakukan pergantian UU Pemilu, bahkan ada dalam satu periode Pemilu dilakukan dua kali penyesuaian UU Pemilu. Hal ini menyebabkan menarik untuk dikaji lebih lanjut masalah penataan regulasi Pemilu melalui proses kodifikasi terhadap Undang-undang Pemilu di Indonesai. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kajian kepustakaan. Wacana pengkodifikasian dalam penataan terhadap regulasi Pemilu di Indonesia guna menyatukan hukum yang ada dan menampilkannya dalam satu aturan yang utuh pada satu Undang-undang sebagai proses kodifikasi, dapat dilakukan dalam dua tahapan. Tahapan tersebut adalah, Pertama, dengan terlebih dahulu merumuskan asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan; Kedua, menjabarkan asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan ke dalam beberapa kelompok pengaturan. Semua itu dapat dilakukan dengan cara sejarah hukum dan perbandingan hukum terhadap semua peraturan tentang Pemilu yang pernah ada di Indonesia. Tahapan sejarah dan perbandingan itu dapat membantu dalam proses penyusunan satu kodifikasi hukum tentang Pemilu. Wacana kodifikasi perlu juga dikaji dan diteliti lebih jauh apa manfaat dan keutamaan dari proses kodifikasi tersebut. Tujuan nya adalah untuk melahirkan aturan Pemilu yang sistematis, komprehensif dan koheren di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
All articles published in Proceeding APHTNHAN are licensed under the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-NC-SA 4.0).
This license allows others to:
-
Share. copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt. remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution. You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made.
-
NonCommercial. You may not use the material for commercial purposes.
-
ShareAlike. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.
More details about this license are available at: https://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/
Authors retain the copyright of their work and grant Proceeding APHTNHAN the right of first publication with the work simultaneously licensed under the CC BY-NC-SA 4.0 license.
