Penataan Regulasi Pemilihan Umum Melalui Proses Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Di Indonesia

Authors

  • Elidar Sari Universitas Malikussaleh Author
  • Arif Rahman Universitas Malikussaleh Author

DOI:

https://doi.org/10.55292/52b7g247

Keywords:

Penataan Regulasi, Pemilu, Kodifikasi

Abstract

Sejak masa Soekarno sampai saat ini, Indonesia telah melakukan tiga belas kali Pemilihan Umum (Pemilu) dan telah melakukan gonta ganti Undang-undang Pemilu sebanyak empat belas kali, jadi setiap melakukan Pemilu, maka akan dilakukan pergantian UU Pemilu, bahkan ada dalam satu periode Pemilu dilakukan dua kali penyesuaian UU Pemilu. Hal ini menyebabkan menarik untuk dikaji lebih lanjut masalah penataan regulasi Pemilu melalui proses kodifikasi terhadap Undang-undang Pemilu di Indonesai. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta kajian kepustakaan.  Wacana pengkodifikasian dalam penataan terhadap regulasi Pemilu di Indonesia guna menyatukan hukum yang ada dan menampilkannya dalam satu aturan yang utuh pada satu Undang-undang sebagai proses kodifikasi, dapat dilakukan dalam dua tahapan. Tahapan tersebut adalah,  Pertama, dengan terlebih dahulu merumuskan asas, tujuan dan prinsip penyelenggaraan; Kedua, menjabarkan asas, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan ke dalam beberapa kelompok pengaturan. Semua itu dapat dilakukan dengan cara sejarah hukum dan perbandingan hukum terhadap semua peraturan tentang Pemilu yang pernah ada di Indonesia. Tahapan sejarah dan perbandingan itu dapat membantu dalam proses penyusunan satu kodifikasi hukum tentang Pemilu. Wacana kodifikasi perlu juga dikaji dan diteliti lebih jauh apa manfaat dan keutamaan dari proses kodifikasi tersebut. Tujuan nya adalah untuk melahirkan aturan Pemilu yang sistematis, komprehensif dan koheren di Indonesia.

Author Biographies

  • Elidar Sari, Universitas Malikussaleh

    Fakultas Hukum

  • Arif Rahman, Universitas Malikussaleh

    Fakultas Hukum

Downloads

Published

2024-12-31

Issue

Section

HTN PANEL 3 EFEKTIVITAS DAN OPTIMALISASI LEMBAGA PEMERINTAH (KEMENTERIAN NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL, LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN DAN HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT-DAERAH)

How to Cite

Penataan Regulasi Pemilihan Umum Melalui Proses Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Di Indonesia. (2024). Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 513-532. https://doi.org/10.55292/52b7g247

Similar Articles

1-10 of 61

You may also start an advanced similarity search for this article.